BANDA ACEH – Para pemegang saham Bank Aceh menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 Maret 2025 di Pendopo Gubernur Aceh. Rapat yang dihadiri langsung oleh bupati dan wali kota tersebut membatalkan hasil RUPS LB sebelumnya yang digelar pada 14 Maret 2025 secara hybrid.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, mengatakan keputusan itu diambil untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta stabilitas operasional bank. “Pemegang saham sepakat membatalkan seluruh keputusan RUPS LB pada 14 Maret 2025 dan mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis serta Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Iskandar.
Dalam RUPS LB sebelumnya, Fadhil Ilyas dan Numairi diberhentikan dari jabatannya, sehingga posisi anggota direksi hanya tersisa satu orang, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama M. Hendra Supardi. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah serta POJK 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Regulasi tersebut mengatur bahwa sebuah bank wajib memiliki setidaknya tiga anggota direksi.
Dalam RUPS LB terbaru, pemegang saham juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, sementara M. Hendra Supardi kembali ke posisi Direktur Dana & Jasa.
Sepanjang 2024, kinerja keuangan Bank Aceh di bawah kepemimpinan Fadhil Ilyas menunjukkan tren positif. Berikut pertumbuhan sejumlah indikator utama:
- Aset: Rp30,4 triliun (2023) menjadi Rp31,9 triliun (2024)
- Dana Pihak Ketiga (DPK): Rp24,4 triliun (2023) menjadi Rp26,2 triliun (2024)
- Pembiayaan: Rp18,7 triliun (2023) menjadi Rp20,4 triliun (2024)
- Laba: Rp575 miliar (2023) menjadi Rp590 miliar (2024)
Dengan keputusan ini, Bank Aceh berharap dapat menjaga stabilitas dan kelangsungan bisnis yang sehat sesuai prinsip tata kelola perbankan yang baik.






