INFONANGGROE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang meminta penghapusan QR barcode dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Aceh. Permintaan itu diajukan melalui surat Nomor 500.10.8/1773 tertanggal 14 Februari 2025.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat BPH Migas Nomor T-126/MG.01/BPH/2025 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pada 25 Februari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh serta ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam suratnya, Erika menyatakan bahwa permohonan pengecualian penggunaan QR barcode untuk BBM subsidi di SPBU seluruh Aceh tidak dapat disetujui. BPH Migas menyampaikan empat poin utama sebagai dasar keputusan tersebut.
Pertama, distribusi BBM subsidi dan kompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor penggunaannya agar pendistribusiannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Erika dalam surat tersebut.
Ketiga, penggunaan teknologi pemindai QR Code merupakan langkah untuk memastikan subsidi BBM diterima oleh masyarakat yang berhak. Sistem ini juga memungkinkan identifikasi konsumen pengguna secara lebih akurat serta mengurangi potensi penyalahgunaan.
“Tanpa barcode, dikhawatirkan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi akan meningkat. Hal ini dapat membuat masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan BBM akibat keterbatasan kuota,” tulis Erika.
Keempat, BPH Migas menyatakan memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Dengan demikian, permohonan dari Gubernur Aceh tidak dapat disetujui.
Permintaan penghapusan QR barcode sebelumnya disampaikan Muzakir Manaf atau Mualem setelah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025. Dalam pidato pelantikannya, ia menyebutkan bahwa Aceh tidak akan lagi menggunakan QR barcode dalam pengisian BBM subsidi di SPBU. Pernyataan itu mendapat dukungan dari banyak warga Aceh yang menganggap kebijakan barcode menyulitkan.
“Saya sendiri pernah mengalami kehabisan minyak, tapi SPBU tidak mau membantu. Saya pakai Pertamax, tapi yang tersedia hanya Pertalite, dan mereka tetap tidak mau mengisi. Memang aturannya sangat kaku,” ujar Mualem kala itu.
Namun, BPH Migas menegaskan bahwa sistem QR barcode bertujuan untuk meningkatkan ketertiban distribusi BBM subsidi serta mencegah praktik penyalahgunaan.






