Dua Terdakwa Kasus Liwath di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

BANDA ACEH – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman 165 kali cambuk kepada dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin.

Majelis hakim yang diketuai Sakwanah dengan anggota Said Safnizar dan Mujihendra menyatakan kedua terdakwa, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Delmaza Ahmad dijatuhi hukuman 80 kali cambuk, sementara terdakwa Apis Irawan mendapat vonis 85 kali cambuk,” kata majelis hakim dalam persidangan yang juga dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam. Selain itu, perbuatan mereka dilakukan berulang kali dan meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan ia turut menyediakan tempat sehingga perbuatan itu terjadi.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata majelis hakim.

 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.

Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga pada 7 November 2024 di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Saat diamankan, keduanya dalam keadaan tanpa busana.

Pos terkait