BANDA ACEH, INFONANGGROE – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat untuk mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menerbitkan surat edaran kepada seluruh Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 itu meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, terutama di pasar rakyat. Data tersebut harus didaftarkan dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.
Jika ada wilayah yang belum terjangkau distributor konvensional, Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data berupa nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, dan kontak yang bisa dihubungi.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH memasang spanduk atau poster berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini bertujuan memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan.
“Dinas yang membidangi perdagangan harus mendata semua pengecer yang menjual MINYAKITA, terutama di pasar rakyat yang menjadi acuan dalam pendataan harga pada SP2KP, untuk kemudian didaftarkan di aplikasi SIMIRAH melalui Bulog atau distributor setempat,” bunyi salah satu poin surat Gubernur Aceh.
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:
- Harga dari produsen ke distributor pertama (D1): Rp13.500 per liter
- Dari D1 ke distributor kedua (D2): Rp14.000 per liter
- Dari D2 ke pengecer: Rp14.500 per liter
- Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen: Rp15.700 per liter
Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku usaha dapat dijerat dengan hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen bisa berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pj Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan.
Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi distribusi MINYAKITA untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.






