BANDA ACEH – Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S. H, memimpin pengecekan personel Polri yang memegang senjata api (senpi), dan amunisi serta administrasinya, di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (23/12/2024). Wakapolda Aceh saat memimpin pengecekan senpi tersebut, didampingi Irwasda dan Kabid Propam Polda Aceh.
Wakapolda mengatakan, tujuan Pengecekan personel Polri Satker Polda Aceh yang memegang senpi, amunisi dan administrasinya dilakukan supaya penggunaanya sesuai dengan aturan.
“Agar penggunaannya sesuai SOP serta mencegah penyalahgunaan senpi, ” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam siaran persnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memegang peran sentral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu aspek penting dalam tugas kepolisian adalah penggunaan senjata api. Namun, penggunaan senjata api tidak hanya berbicara soal teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, etika, dan tanggung jawab besar yang melekat pada setiap anggota Polri.
Polri memiliki aturan ketat mengenai penggunaan senjata api yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti, Melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius yang dapat menyebabkan kematian atau luka berat, Mencegah tindakan kejahatan serius yang dapat mengancam keselamatan umum dan Melumpuhkan pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam jiwa petugas atau masyarakat.






