Dishub Aceh Lakukan Inspeksi Keselamatan dan Perizinan Angkutan AKDP di Tiga Terminal Tipe B

Dishub Aceh Lakukan Inspeksi Keselamatan dan Perizinan Angkutan AKDP di Tiga Terminal Tipe B

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh (Dishub Aceh) bersama berbagai instansi terkait melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan angkutan umum AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) di tiga Terminal Tipe B, yaitu Terminal Pidie, Terminal Blang Pidie, dan Terminal Kuala Simpang, pada 1 hingga 6 Desember 2024.

Kegiatan inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan angkutan umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan serta untuk mengurangi potensi kecelakaan angkutan umum.Dalam inspeksi tersebut, dilakukan “ramp check” atau pemeriksaan kendaraan untuk memastikan sistem keselamatan pada kendaraan angkutan umum telah diterapkan dengan baik.

Bacaan Lainnya

Dishub Aceh juga mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum untuk melengkapi semua persyaratan administrasi, terutama terkait izin penyelenggaraan angkutan umum dan kartu pengawasan. Kelengkapan dokumen dan izin ini sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional angkutan dan memastikan keselamatan penumpang, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memilih angkutan umum yang resmi dan laik jalan.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk memilih angkutan umum yang resmi dan laik jalan supaya perjalanan liburan di masa Nataru berlangsung aman, nyaman, dan selamat.” Kata Faisal

Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak, baik pengusaha angkutan maupun penumpang, dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan transportasi umum di Provinsi Aceh.

Pos terkait