BANDA ACEH, INFONANGGROE – Kuasa Hukum Sopir Taxi Online menyayangkan pemberitaan di media massa beberapa hari lalu, berita tersebut sangat merugikan klien kami karena pihak media tidak pernah menghubungi kami untuk meminta keterangan atau klarifikasi, media tersebut tidak menggunakan prinsip-prinsip media yang berimbang, (Cover Both Side). Disatu sisi kami sebagai Kuasa hukum Terdakwa menyayangkan perkara yang melibatkan anak dibawa ke pengadilan bahkan masuk ke dalam media, sebab akan berdampak pada kondisi psikologis dan beban masa depan Terdakwa dan Korban yang masih anak-anak.
Kuasa hukum sopir Taxi Online yang didakwa perkara pemerkosaan anak ajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan uqubat ta’zir 151 bulan penjara.
Karena berita ini sudah beredar luas di masyarakat maka kami akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Sidang tersebut menghadirkan 6 orang saksi fakta, F (Ayah Korban), NJ (saksi korban), RU (Guru Dayah), AS (Saudara Terdakwa), AF (teman korban), dan ES (Paman Terdakwa) dan saksi ahli Endang Setianingsih, M.Psi. dan dr. Rina Sabrina
Yulfan, Kuasa Hukum sopir taxi menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya. Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum pun ditolak oleh Majelis Hakim bahkan mengabaikan pengakuan korban yang mengatakan tidak ada paksaan, kekerasan, bujuk rayu dan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga mengabaikan bukti foto yang diakses melalui akun IG korban untuk menunjukkan perilaku korban yang kerap dekat dan mesra dengan lawan jenis, sesuai dengan foto yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim mengabaikan dengan alasan bahwa bukti tersebut harus melalui pemeriksaan ahli IT terlebih dahulu. Sedangkan di sisi yang lain, Majelis Hakim dengan gamblang menerima keterangan Anak Korban yang mengatakan Terdakwa memasukkan sesuatu dalam minuman anak korban, padahal tidak ada hasil lab forensik yang membuktikan kalau minuman tersebut mengandung zat-zat tertentu, harusnya Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersifat profesional, jelas perihal itu bentuk kebohongan yang disampaikan oleh korban. Hakim mengabaikan asas hukum Equality Before the Law (setiap orang setara di hadapan Hukum) sebagai Pondasi Penegakan keadilan di Indonesia.
Kuasa Hukum juga menyebutkan, dalam proses berjalannya persidangan majelis hakim sangat tidak menunjukkan peradilan berimbang (fair trial) sehingga terkesan dari awal Majelis Hakim sudah berpretensi bahwa Terdakwa benar pelakunya tanpa menghargai asas praduga tak bersalah. Bahkan hakim sangat tidak profesional dalam memimpin persidangan karena sering sekali salah dan gagap dalam memimpin sidang, dan kami mengharapkan majelis hakim tersebut dapat dievaluasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan sikap hakim yang tidak menghargai asas praduga tak bersalah, majelis hakim juga tidak cermat memimpin persidangan apalagi menilai fakta persidangan. Sehingga salah dalam penerapan hukumnya, JPU diberikan kesempatan bertanya tanpa pembatasan waktu dan bisa langsung ke saksi, sementara kami Penasehat Hukum Terdakwa pertanyaannya harus melalui majelis hakim dan dibatasi”. Bahkan ketika JPU menghadirkan saksi RU (Guru Dayah), JPU mengancam kalau akan menutup dayah “Kalau dayah ibu tidak menjaga anak-anak yang dititipkan pada dayah ibu, maka saya akan tutup dayah ibu, Kejaksaan berwenang untuk menutup dayah” Ancam JPU bernada tinggi. Sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa keterangan tersangka dan saksi kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, Majelis Hakim hanya diam dan tidak memperingati JPU sama sekali, baru setelah Penasehat Hukum memberikan interupsi meminta kepada Hakim Ketua untuk mengingat JPU telah menekan saksi, baru kemudian Majelis Hakim bersikap.
Terlebih lagi, selain korban dalam persidangan terdapat dua saksi yang masih dikategorikan anak AS dan AF, namun JPU tidak memberikan pendampingan bagi saksi anak yang berhadapan di pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai Judex Factie juga mengabaikan fakta-fakta persidangan. Dalam persidangan terungkap bahwa korban merupakan santri yang mempunyai beberapa catatan buruk saat belajar di dayah. Pada saat kejadian, korban sendiri yang menelepon Terdakwa untuk menjemputnya di sekolah pada saat teman saksi AF mendaftar disalah satu sekolah di Banda Aceh. Mendengar kesaksian korban yang mengaku tidak ada paksaan dan ancaman dari Terdakwa, Korban sendiri yang menolak untuk diantarkan pulang ke rumah dan pesantren oleh Terdakwa. Justru Terdakwa yang terjebak menuruti kemauan korban, dan terdakwa dalam hal ini ingin membantu korban karena takut pulang ke dayah dan terdakwa yang meminta korban untuk menghubungi orang tuanya agar secepat mungkin menjemput korban, bahkan Terdakwa meminjamkan HP miliknya, namun korban yang menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Pada saat korban memberikan kesaksian, jelas dia mengatakan, apakah ada merasakan sakit, dan berdarah, jawabannya tidak. Hal itu jelas membuktikan bahwa tidak terjadi rudapaksa, bahkan di celana korban tidak ada bercak darah atau cairan tertentu. Bahwa terjadi kerusakan pada selaput dara berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/43/II/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 9 Februari 2024 atas nama NJ yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, itu yang jadi misterinya, kenapa bisa rusak, kapan rusak dan oleh siapa? Hal ini berkesesuaian dengan keterangan dr. Rina Sabrina yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli dia menyatakan tidak ada bukti cairan, darah dan tanda kekerasan di tubuh korban, memar, lembam, bekas cakaran pada saat pemeriksaan dilakukan.
Penting untuk diingat bahwa perkara yang melibatkan anak seharusnya diselesaikan secara diversi. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi dilakukan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, keputusan yang diambil dalam proses diversi merupakan keputusan bersama berbagai pihak, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum dan korban. Diversi berperan penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Pendekatan secara diversi mengutamakan pemulihan korban dan perbaikan perilaku anak, dengan mengecilkan pembalasan semata.
“Seharusnya perkara yang melibatkan anak ini lebih diutamakan penyelesaian secara diversi karena lebih mengutamakan pemulihan dan masa depan anak, kami sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban agar diselesaikan secara diversi namun tidak dihiraukan” – tambah Yulfan.
Kemudian terdapat kerancuan antara aturan legal formal dalam qanun jinayah Aceh dengan pemahaman hakim dan JPU, yang mana Majelis Hakim dan JPU berpaham bahwa tidak ada anak yang melakukan jarimah zina. Walaupun anak melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka tetap dikategorikan korban pemerkosaan dikarenakan anak belum dianggap paham untuk mengambil keputusan sehingga rayuan dari Terdakwa dianggap sebagai ancaman. Padahal dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah mengatur tentang zina dengan anak. Selain sebagai korban, anak juga dikenal sebagai pelaku yang telah diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak. Kontradiksi ini hanya catatan kami terhadap aturan hukum yang masih perlu untuk disempurnakan, zaman sudah berubah, tidak jarang korban adalah pelaku itu sendiri.
“Hakim dan JPU keliru memahami qanun jinayah, fakta persidangan menunjukkan bahwa ini perbuatan suka sama suka bukan pemerkosaan sehingga melanggar pasal 34 bukan pasal 50 qanun jinayah” Kalaupun benar terjadi hubungan suami istri terhadap anak dibawah umur. Namun perlu kami tekankan dalam kasus yang akan kami ajukan banding ini memang jelas tidak sama sekali terjadi tindak pidana perkosaan. Terdakwa dalam pembelaannya telah bersumpah tidak pernah melakukan pemerkosaan. Dalam fakta persidangan tidak ada pernyataan bahwa terdakwa mengakui telah melakukan hubungan suami istri, sebagaimana yang terdapat dalam putusan, “kami bingung, Majelis hakim bagaimana bisa menambahkan sesuatu yang tidak disampaikan dalam persidangan.
Dengan banyaknya ketidaksesuaian putusan dengan fakta persidangan tersebut, maka kuasa hukum penting untuk mengajukan upaya hukum banding guna mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Putusan yang diberikan harus sesuai dengan Adagium hukum “Culpae Poena Par Esto” yang artinya hukuman harus diberikan sesuai dengan kesalahan atau kejahatan yang dilakukan. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemui dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada. ***






