BANDA ACEH, INFONANGGROE – Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HIMAPI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh mengadakan Survey Penerapan Qanun Jinayat di Aceh.
Qanun Jinayat merupakan produk hukum yang mengatur hukum pidana berdasarkan syariah Islam di Provinsi Aceh. Qanun Jinayat dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan persetujuan Gubernur. Adapun Survey tersebut dilakukan mengingat tahun 2024 merupakan Satu Dekade/10 Tahun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Hal tersebut disampai oleh Faizul Akmali Al-Habsyi selaku ketua HIMAPI “dalam momentum 10 tahun atau satu dekade Qanun Jinayat di Aceh mari kita merefleksikan sejauh mana penerapan Qanun Jinayat di Aceh dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat di tengah masyarakat Aceh,” ujar Faizul.
Selama penerapan Qanun Jinayat di Aceh, masih jauh dari kata sempurna. Provinsi Aceh saat ini mengalami darurat kekerasan seksual, maraknya perjudian, khamr hingga perzinaan, ditambah lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pantai, cafe-cafe dan warung kopi.
“Sejauh penerapan Qanun Jinayat belum memberikan efek yang signifikan untuk menjadi solusi dalam mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh,” tambah Faizul.
Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Qanun Jinayat ingin melakukan Survey yang bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat tentang penerapan Qanun Jinayat di Aceh dengan mengisi Survey pada link berikut https://bit.ly/Survey_SatuDekade_QanunJinayat
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat terkhusus masyarakat Aceh untuk mengisi Survey yang kami buat demi Qanun Jinayat lebih baik kedepannya,” ungkap Faizul.
Faizul juga menambahkan bahwa setelah melakukan survey kami juga akan membuat forum diskusi dengan tema “evaluasi dan harapan satu decade qanun jinayat aceh” yang akan diisi oleh stockholder yang berkompeten di bidangnya.






