BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terhadap para demonstran yang memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari, Jumat, (23/8). Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah kacau setelah aparat penegak hukum mulai mengambil tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat bertujuan untuk menuntut perhatian DPR RI mengenai pengesahan RUU Pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Aksi ini dimulai pada sore hari dan berlangsung dengan tertib hingga memasuki waktu maghrib.
Namun, situasi berubah setelah maghrib ketika Polresta Banda Aceh diduga melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia. HMI Banda Aceh menilai tindakan oknum aparat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dengan damai dan tanpa kekerasan.
Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh, Syifaul, mengungkapkan kekecewaannya, menyebut bahwa tindakan oknum aparat malam tadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan kepolisian bertindak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. “Tindakan tersebut mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh,” ujarnya. Sabtu, (24/8/2024).
HMI Banda Aceh mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dan memastikan hak-hak demokrasi serta kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi. HMI berkomitmen untuk terus memantau dan menuntut keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.






