Pj. Bupati Aceb Besar ‘Digugat’ Terkait Krisis Air di Lhoknga

Pj. Bupati Aceb Besar ‘Digugat’ Terkait Krisis Air di Lhoknga

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Putra Lhoknga Yulfan melihat gelagat aneh dari kebijakan Iswanto ketika proses karnaval air berapa waktu silam.

Ia menjelaskan, tampak secara jelas bahwa Pj. Bupati Aceh Besar tidak bermaksud menjadikan persoalan krisis air di Lhoknga sebagai persoalan yang penting dan darurat untuk diselesaikan.

Berikut gugatan tertulis dari Putra Lhoknga Yulfan untuk Pj. Bupati Aceh Besar dikutip infonanggroe.com dari Postingan facebook Adv Muhammad Yulfan sebagai berikut:

Perihal: Gugatan Kemanusiaan

Kepada Yth. Pj..Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, untuk selanjutnya disebut sebagai Tuan Wanto.

Gelagat ini sudah mulai tercium ketika Tuan Wanto melakukan karnaval Air beberapa waktu silam, tampak secara jelas bahwa Tuan Wanto tidak bermaksud menjadikan persoalan krisis air di Lhoknga sebagai persoalan yang penting dan darurat untuk diselesaikan. Selanjutnya tawaran penyelesaian dengan 9 kebijakan penyelesaian yang sama sekali tidak mempunyai perspektif kebencanaan, khususnya prinsip kontinjensi (proses perencanaan ke depan untuk kesiapan tanggap darurat yang di dalamnya terdapat situasi potensi bencana, di mana skenario, kebutuhan sumber daya (analisa kesenjangan) kesepakatan jumlah sektor dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengarahan potensi disetujui bersama, untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat).

Selanjutnya, Penetapan Darurat Bencana di Lhoknga yang dikabarkan melalui media tidak didasarkan pada satu penetapan administratif atau terbitnya satu regulasi yang menjelaskan siapa (struktur komando penanggulangan tanggap darurat di setiap level), apa (Langkah-langkah penanggulangan), bagaimana (mekanisme, SOP penanggulangan itu dilakukan) dan berapa (korban terdampak, sumber daya yang dibutuhkan, anggaran yang disiapkan, kebutuhan logistik, waktu pelaksanaan tanggap darurat dan luas daerah terdampak). lihat: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana). Semoga penetapan status Kebencanaan bukan prank Tuan Wanto.

Saya sebagai pribadi serta korban langsung dari krisis air ini menghargai atas bantuan berupa suplai air yang dilakukan oleh banyak pihak, baik institusi pemerintah, swasta maupun para dermawan. Namun, konteks penanggulangan bukan sekedar pemenuhan kebutuhan air harian masyarakat, namun sebagaimana regulasi yang ada, penanggulangan menyangkut aspek yang lebih luas yaitu aspek penanggulangan kebencanaan, aspek pendataan, aspek pengkajian, aspek koordinasi, aspek teknis, aspek kesiapan sumber daya dan aspek pelaksanaan penanggulangan kebencanaan dan aspek-aspek lainnya. Saya tidak tahu apakah Pemkab Aceh Besar mengetahui atau tidak perihal aspek-aspek ini, kalau saja tahu kenapa tidak diimplementasikan? Dan kalau tidak tahu kenapa tidak mencari tahu dengan membangun komunikasi ke BPBA, kampus, para ahli, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada isu mitigasi kebencanaan.

Saya tahu persis, bagaimana lelahnya tim lapangan dari unsur BPBD Aceh Besar menyuplai air, saya tahu bagaimana kebingungan aparatur gampong menjawab pertanyaan masyarakat gampong terkait penanggulangan bencana ini, namun saya lebih tahu bagaimana lelahnya para ibu, remaja putri, anak-anak, pemuda, lansia mengantre air dengan harap-harap cemas apakah air ada atau tidak. Atas segala kelelahan semua pihak, saya pribadi mengucapkan terima kasih kami telah diberikan air meski saya harus jujur pembagian itu belum memenuhi kebutuhan minimal warga Lhoknga yang terdampak.

Tuan Wanto, kenapa proses penanggulangan sangat misterius dan terkesan setengah hati padahal krisis air di Lhoknga sudah terjadi lebih dari 4 bulan. Saya berkesimpulan pemerintah Aceh Besar tidak mempunyai mekanisme utuh dalam menangani bencana padahal secara kuantitatif masih dalam ruang lingkup satu kecamatan yang apabila diukur dari persentase kecamatan di Aceh Besar masih sangat kecil, bayangkan jika bencana ini semakin meluas ke kecamatan-kecamatan lain. Tuan Wanto, pada akhirnya saya mengingatkan pada sebuah kalimat yang popular pada masa Covid-19 melanda Indonesia disampaikan oleh filsuf berkebangsaan Italia, Cicero “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. 

Wahai Tuan Wanto, cukup sudah segala kebijakan berbasis pada politik pencitraan, karena pada akhirnya masyarakat paham bahwa Tuan hanya sebagai ‘tukang solek’ di media masa.

Oleh karena itu, sebagaimana uraian di atas, maka saya menggugat sisi kemanusiaan Tuan Wanto sebagai Pj. Bupati Aceh Besar, menggugat Pj. Gubernur Aceh, menggugat Kementerian Dalam Negeri Indonesia dan menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas ketidakmampuan mereka memberikan jaminan dan memberikan perlindungan untuk seluruh rakyat di Kecamatan Lhoknga.

Penggugat


Yulfan
Putra Lhoknga.

Rubrik      : News

Pos terkait