Mafia Tanah Berulah: Advokat Yulfan Ingatkan Masyarakat

Politik Seratus Ribu
M. Yulfan (Advokat bekerja di Lawfirm Yulfan & Rekan). Foto : Dok

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Praktik merebut tanah masyarakat dengan cara mengelabui, menipu, maupun memanipulasi masih sangat sering terjadi ditengah masyarakat, terutama di lingkungan masyarakat kecil yang akses informasi dan pengetahuan hukumnya terbatas.

Yulfan, Direktur Lawfirm Yulfan dan Rekan mengaku menerima laporan dari warga Lhoknga, terkait dengan adanya sindikat mafia tanah yang diduga beroperasi di daerah tersebut. Menurut laporan yang ia terima, Yulfan menyebutkan bahwa sertifikat tanah beserta rumah dari warga Lhoknga (yang tidak ingin disebutkan namanya), tiba-tiba kepemilikannya sudah berubah atas nama orang lain, sehingga mereka dipaksa meninggalkan tanah dan rumah milik mereka sendiri, yang merupakan warisan dari orang tuanya.

“Saya mendapatkan laporan dari warga Lhoknga, tiba-tiba tanahnya berubah menjadi milik orang lain. Perubahan ini dilakukan secara yuridis dengan serangkaian tipu muslihat yang terencana, rapi dan sistematis.” Ujar Yulfan, sebagaimana disampaikan dalam status facebook miliknya. Selasa, 28 Mei 2024.

Mafia tanah biasanya bekerja sama dengan oknum yang bekerja di birokrasi pemerintahan dan oknum penegak hukum, dan sering sekali masyarakat awam menjadi sasaran karena ketidaktahuan mereka tentang hukum, sehingga mudah untuk diperdaya.

“Berdasarkan laporan awal, kami melihat ada keterlibatan beberapa oknum di pemerintahan, PPAT, dan penegak hukum. Mafia tanah biasanya menyasar masyarakat awam di kampung yang tidak paham tentang hukum. Oleh karena itu, sebagai advokat saya berkewajiban untuk membongkar sindikat ini,” tambah Yulfan.

Mafia Tanah biasanya merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah kerap mengelabui korban dengan berbagai macam modus.

Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal. melihat cara-cara mereka, para mafia tanah harus dan wajib segera dilawan, agar tidak kembali merugikan masyarakat. Terutama para masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Yufan melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat para pelaku mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP.

“Siapapun yang mengetahui dan dimanapun praktik-praktik ala mafia tanah yang merugikan masyarakat terjadi, silahkan memberikan laporan ke kami,” himbau Yulfan.

“Kami menegaskan siapapun mafianya dan seragam apapun yang digunakan, kami akan datang dan menunjuk hidung kalian,” tutup Yulfan dengan tegas.

Rubrik      : Daerah

Pos terkait