BANDA ACEH, INFONANGGROE – Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu, AJI, IJTI, PFI dan PWI Aceh dengan tegas menyatakan penolakan pasa- pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM di Indonesia.
Penolakan gerakan Jurnalis Aceh Bersatu terkait revisi UU Penyiaran yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Senin (27/5) di Gedung DPR Aceh.
Selanjutnya dalam aksi itu mereka mengatakan, Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol , membungkam, dan menghambat kerja-kerja Jurnalistik.
Lanjutnya, khusus pasal 42 dan pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang dinyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyesoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Adapun pasal – pasal bermasalah dalam revisi UU ini meliputi:
- Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wawenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c).
- Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan Pers dan melanggar prinsip – prinsip HAM (Pasal – pasal 34 sampai 36).
- Pembukaan kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K. Makamah konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran , Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?.
- Melanggengkan kartel monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 32/2002, di mana pasal – pasal ini membatasi kepemilikan TV dan Radio. Hilangnya pasal – pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja.
Oleh karena itu Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan: Pertama, menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal – pasal bermasalah.
Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketiga, meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja – kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
Keempat, meminta DPR Aceh mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal – pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.
Ketua PWI Aceh M Nasir: Revisi UU Penyiaran yang Sedang Digodok DPR RI Harus Ditolak
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, mengatakan revisi undang-undang penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI sekarang mendapat penentangan dari wartawan yang bergabung dari berbagai asosiasi pers.
“Di Aceh ada 4 asosiasi kewartawanan atau pers, yakni PWI, AJI, FPI dan IJTI,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, bahwa semuanya menolak draf revisi undang undang penyiaran yang sedang digodok itu. Artinya yang sangat krusial, seperti dikatakan praktisi pers Aceh Dr Bustamam Ali, bahwa liputan eksklusif, seperti investigasi reporting yang mau dihapus tentu saja itu akan menimbulkan permasalahan yang luar biasa terhadap pekerja-pekerja pers yang hanya menurut rilis dan lain-lain.
“Investigasi reporting salahsatu yang kita soroti. Jangan sampai dihapus. Kalau bukan investigasi yang menjadikan andalan bagi pekerja pers apalagi. Kita tidak mau pers ini diatur-atur hanya melalui siaran pers,” tegasnya.
Kemudian itu, lanjut M Nasir juga terkait perselisihan sengketa pers yang selama ini adalah tugas dewan pers yang sudah diatur sedemikian rupa itu, menjadi tugasnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Jadi KPI yang akan menyelesaikan sengketa- sengketa pers kita tolak itu, harus dikembalikan ke dewan pers, itu diantaranya,” kata ketua PWI Aceh.
Selanjutnya, M Nasir juga mengatakan penolakan atau unjuk rasa yang dilakukan kawan-kawan dari kalangan asosiasi pers tersebut, saya pikir ini sebuah semangat yang harus kita apresiasi.
“Di sini ada kesamaan suara yang menghendaki penolakan terkait draf revisi undang undang tersebut. Dan draf revisi undang undang ini di Aceh harus kita tolak,” tukas M Nasir.
Lebih lanjut, M Nasir, berharap DPR RI, yang perwakilan kita di sana bisa meneruskan hal ini ke pusat, yakni bisa menjembatani sebuah aspirasi kawan-kawan wartawan khususnya di Aceh bahwa kita tidak main-main tentang hal ini.
Lanjutnya, kita juga berharap DPR Aceh bisa menjembatani hal ini. Artinya penyampaian aspirasi kawan-kawan wartawan. “Dan hal tentang ini sudah diterima dengan baik oleh pimpinan DPRA dan akan diteruskan ke pusat,” ucap M Nasir.
Terakhir, M Nasir, berujar tidak ada kata lain, yakni penolakan terkait draf revisi tentang undang undang tersebut.
“Tidak ada kata lain, bahwa hal ini merupakan harga mati, yakni penolakan,” tutupnya. (*)






