Ali Mulyagusdin Dicopot dari Dirut PEMA, Yulfan: Itu Bukan Keputusan Profesional!

Yulfan, SH.|Praktisi Hukum. dok pribadi

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Pj. Gubernur Aceh, Bustami, secara resmi telah memberhentikan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur PT. PEMA pada 18 April 2024 melalui surat bernomor 500/3853, perihal; Pemberhentian Direktur Utama PT. PEMA Sebelum Periode Masa Jabatan Berakhir. Secara singkat dan sesuai dengan isi surat, alasan pemberhentian Ali sebagai direktur PT. Pembangunan Aceh (PEMA) dikarenakan lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham, yang mana adalah Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham tunggal.

Sebelum memberhentikan Direktur PT. PEMA, Bustami lebih dulu menonaktifkan Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Bank Aceh yang digantikan oleh Fadhil Ilyas. Kebijakan tersebut diambil Bustami tidak lama setelah ia dilantik oleh Mendagri sebagai PJ. Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Kebijakan pemberhentian yang diambil Bustami pada awal-awal masa jabatannya sebagai Pj. Gubernur menimbulkan pertanyaan dari salah satu Praktisi Hukum, Yulfan S.H, khususnya terhadap pemberhentian Ali Mulyagusdin sebagai Direktur PT. PEMA.

Menurut Yulfan, alasan pemberhentian Ali Mulyagusdin dari direktur PT. PEMA tidak didasari alasan yang kuat. Karena menurutnya, Ali selama menjabat sebagai direktur PT. PEMA lebih berhasil dari direktur sebelumnya.
“Di dalam surat, ditulis alasan pemberhentian karena lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham, itu adalah alasan yang dibuat-buat. Karena lazimnya dalam dunia profesional, pemberhentian harus ada indikator kongkrit, misalnya kinerja yang buruk atau grafik keuntungan perusahaan (performa) yang menurun (rugi). Pertimbangannya harus benar-benar logis, menilai baik buruknya performa perusahaan sebagai entitas bisnis enggak bisa dilakukan secara emosional.

Menurut amatan saya sejauh ini, Ali Mulyagusdin lebih berhasil dari dirut sebelumnya, misalnya saja pengembalian keuntungan perusahaan sebagai Pendapatan Asil Aceh (PAA) tahun 2023, dia juga berhasil memperluas jaringan bisnis PT. PEMA dan sebagainya,” kata advokat dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan.

“Mari kita bayangkan, Pj. Gubernur itu baru dilantik pada bulan Maret lalu, dan satu bulan setelahnya memberhentikan Direktur PT. PEMA yang sudah bekerja selama dua tahun lalu dengan dua Gubernur yang berbeda. Di sini kita diberikan hak untuk terus mencurigai kebijakan Pj. Gubernur tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Yulfan juga menduga pemberhentian Direktur PT. PEMA bukanlah keputusan yang diambil secara profesional oleh Bustami selaku Pj. Gubernur Aceh.

“Mungkin ini keputusan yang tidak mencerminkan sikap profesional seorang birokrat atau pemegang saham, ya. Karena saya perhatikan, pada bulan Mei tahun lalu (2023), Biro Humas dan Protokol Setda Aceh melalui web resminya mengapresiasi Kinerja PT. PEMA yang telah berkontribusi sangat baik terhadap PPA. Padahal saat itu, Bustami masih menjabat sebagai Sekda Aceh. Oleh sebab itu saya mencurigai pemberhentian ini bukan keputusan yang profesional, bisa saja soal suka atau tidak suka. Kalau benar begitu, mungkin itu sikap yang cenderung feodal.” jelasnya Yulfan.

Terakhir, Yulfan berharap setiap kebijakan PJ Gubernur harus didasari pada pertimbangan yuridis dan profesional.

Pos terkait