ACEH BESAR – Komite Muda Peduli Demokrasi Aceh Besar (KMPD-Abes) bertolak ke sekretariat DPRK Aceh Besar terkait penyampaian petisi terhadap dugaan pelanggaran penatapan anggota Komisioner KIP Aceh Besar periode 2023-2028 pada selasa (11/07/2023) di Kota Jantho.
KMPD Abes adalah wadah beberapa organisasi cipayung dan organisasi daerah seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Besar, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Besar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Besar dan Solidaritas Mahasiswa Pemuda (SOMADA) Aceh Besar.
Dalam konferensi pers, Juru Bicara (Jubir) KMPD-Abes Fahril Muzanna mengajukan petisi yang didalamnya tertuang empat tuntutan bersama yaitu :
1. Meminta DPRK Aceh Besar segera membentuk Tim Pansus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028. Sebelum Pansus dibentuk dan investigasi selesai dilakukan demi kepastian hukum maka kami meminta DPRK Aceh Besar untuk:
-Tidak menindaklanjuti hasil rapat Komisi-I DPRK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang rapat Komisi-1 DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan nama-nama yang lulus dan lulus cadangan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.
-Tidak menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna Agenda Penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar Aceh Besar
2. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terbukti, demi terwujudnya nilai-nilai demokrasi di Aceh Besar maka kami meminta DPRK Aceh Besar untuk:
– Membatalkan hasil rapat Komisi-I DPRK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang rapat Komisi-1 DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan nama-nama yang lulus dan lulus cadangan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.
-Membatalkan hasil Rapat Paripurna Agenda Penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar Aceh Besar
-Memerintahkan Komisi I DPRK Aceh Besar untuk melaksanakan proses rekrutmen ulang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.
3. Meminta KPU RI mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028 dan Apabila ditemukan pelanggaran maka KPU RI untuk tidak menindaklanjuti hasil Rapat Komisi I dan hasil Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023.
4. Meminta kepada seluruh pihak dalam proses pemilihan alat kelengkapan pemilu di Kabupaten Aceh Besar untuk dilaksanakan secara transparan demi terwujudnya akuntabilitas publik.
Selain itu, Fahril Muzanna juga membeberkan terkait ketidakhadiran anggota DPRK Aceh Besar dalam hal ini adalah komisi I DPRK Aceh Besar, bahwa permohonan audiensi KMPD-Abes telah diagendakan kemarin tanggal 10 juli 2023, ditujukan ke DPRK dan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum.
“Kehadiran kami bersama teman-teman organisasi ini untuk berdialog apa sebenarnya yang terjadi dibalik dugaan pelanggaran terkait seleksi dan penetapan KIP Aceh Besar 2023-2028”, sambungnya.
Kesadaran kolektif teman-teman untuk bergerak menemui komisi I DPRK sebetulnya patut dihargai, karena kepedulian kita terhadap demokrasi Aceh Besar. Tapi tidak ada dewan yang ditemui dijantho.
Dalam hal ini, lanjutnya, kita juga akan menyampaikan petisi ini ke KIP Aceh dan KPU-RI agar. “Tanggungjawab bersama mengawal demokrasi Aceh Besar ke arah yang lebih baik menjelang pemilu serentak tahun 2024”, demikian pungkasnya.






