Polisi Hentikan Penyelidikan Pasokan Minyak Ke PT MIFA, Ini Alasanya

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Polda Aceh akan segera menghentikan penyelidikan dugaan pasokan minyak ilegal, atau BBM bersubsidi ke PT MIFA Bersaudara.

Hal itu berdasarkan dari hasil uji sampling terhadap BBM yang diamankan institusi penegak hukum itu beberapa waktu lalu, ternyata, masuk dalam standar industri atau B30.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, uji sampling yang dilakukan pihaknya itu, dilangsungkan di laboratorium PT Pertamina di Medan.

Dalam penanganan kasus ini, kata dia, pihaknya menerapkan prinsip scientific investigation. “Karena itu, berdasarkan hasil uji laboratorium itu, maka kemungkinan pihaknya akan menghentikan penyelidikan terhadap kasus itu,”kata Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Kronologi kasus

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (15/3/2023), mengamankan dua mobil tangki yang mengangkut BBM di Jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di gunung Trans, Tadu Raya ,Kabupaten Nagan Raya.

Dalam penangkapan itu, Polda Aceh juga ikut mengamankan tiga terduga pelaku, yakni FH, HI dan SP. Saat itu, diduga ketiga pelaku mengangkut BBM ilegal tanpa dokumen atau izin resmi.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MIFA Bersaudara.

Rubrik      : Hukum
Editor       : Jufry Ijup

Pos terkait