INFONANGROE – Hakim Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi putusan untuk terdakwa anak Agnes Gracia (AG) dengan vonis 3 tahun 6 bulan bui atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim mengungkapkan akar dari masalah penganiayaan. Mario Dandy Satriyo emosi, lantaran kekasihnya mengaku telah diperkosa oleh korban, David.
Namun, kenyataannya AG terbukti mengarang cerita soal diperkosa David. Sebab, alih-alih trauma, AG malah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma,” ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Usai putusan vonis itu ditetapkan oleh hakim, nama AG menjadi trending di akun media sosial Twitter.
Warganet yang mengikuti kasus penganiayaan yang melibatkan anak Rafael Alun Trisambodo seakan tak percaya. Terlebih dengan keterangan AG yang merupakan perempuan berumur 15 tahun sudah melakukan hubungan seksual.
Bahkan, kuasa hukum dari saksi Kunci N kasus Mario Dandy, Muannas Alaidid menilai bahwa AG bukanlah sembarangan anak kecil.
“Bukan sembarang bocil. Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy,” cuitan Muannas dalam akun Twitter-nya.






