INFONANGGROE.com – Seorang pria berinisial AS (38) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali.
Rifki menjelaskan, pemerkosaan pertama terjadi saat pelaku datang ke rumah korban, dan mendapati korban sedang tidur di ruang tamu.
“Melihat korban sedang tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung memperkosa korban,” ungkap Rifki kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022).
Bukan hanya itu, perbuatan serupa kembali dilakukan pada saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.
“Pas waktu jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli tubuhnya yang kedua kali,” jelasnya.
Kata Rifki, karena tak mampu menahan perbuatan pamannya itu, korban akhirnya menceritakan kepada keluarga atas apa yang dia alami.
“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita. Kemudian seterusnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






