Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK

JAKARTA, INFONANGGROE.com – Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Pelapor dalam hal ini merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun.

Terkait hal ini, Gibran dan KPK telah angkat bicara.

Dugaan KKN

Ubedilah mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Menurut dia, pada tahun 2015 ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

“Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap,” kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK.

Namun demikian, ia mengaku siap jika diperiksa dan dipanggil KPK mengenai laporan tersebut.

“Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan,” kata putra sulung Jokowi itu.

Tanggapan KPK

KPK pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali.

Pos terkait