ABDYA, INFONANGGROE.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah menaikkan status Penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Kabupaten Aceh Barat Daya Anggaran 2020, Jum’at, 7 Mei 2021.
Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dalam pers rilis mengatakan, Peningkatkan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:174/L.1.28/Fd.1/04/2021 ke tahap Penyidikan.
“Penyelidikan dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar lebih untuk membuat aplikasi sistem informasi terpadu PIKA.






