GASKAN Kecam Tindakan Kadis Pendidikan Aceh Jaya Ancaman Pecat Tenaga Kontrak dan PNS, Ini sebabnya!

gaskan-kecam-tindakan-kadis-pendidikan-aceh-jaya-ancaman-pecat-tenaga-kontrak-dan-pns-ini-sebabnya

ACEH JAYA, INFONANGGROE.com – Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan (GASKAN) kecam sikap Kadis Pendidikkan Kabupaten Aceh Jaya yang mengancam pemecatan terhadap Keluarga Peserta Aksi tergabung dalam menyuarakan aspirasi terkait penolakan RUU Omnibuslaw beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan koordinator Aksi GASKAN, Candra B Gunawan dalam keterangannya kepada media, Minggu (25/10/2020) mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh salah satu kadis di Aceh Jaya tersebut seperti yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum kadis tersebut tidaklah etis dan telah mencederai nilai-nilai demokrasi kita dalam hak kebebasan menyampaikan pendapat dimuka publik”, jelasnya.

Baca juga:
6 Aplikasi Berbahaya Kelabui Sistem Keamanan Apple

Kemudian, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum kadis tersebut merupakan sikap arogansi sebagai atasan yang seharusnya tak perlu untuk dipertontonkan. Apalagi dalam kondisi negara kita menganut sistem demokrasi, jadi jelas disitu hak untuk menyampaikan pendapat diruang publik dilindungi oleh undang-undang.

“Kejadian tersebut bermula saat selesai melaksanakan unjuk rasa pada tanggal 15 oktober 2020 lalu, dengan petisi yang diserahkan kepada DPRK setempat. Namun pada tanggal 21 Oktober 2020 ada beberapa dari keluarga peserta unjuk rasa dipanggil ke dinas pendidikan Aceh Jaya menghadap Kadis untuk ditegur dan disampaikan akan memutuskan kerja sebagai pegawai kontrak dan yang PNS akan dimutasi”, ungkapnya.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, aksi damai Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan terkait pengesahan UU Omnibu Law yang telah disahkan oleh DPR-RI melalui sidang paripurna pada 05 Oktober 2020.

GASKAN membaca dua petisi yang satu untuk DPRK Aceh Jaya dengan Point diantaranya, Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menuntut DPR-RI untuk mencabut UU Omnibus Law, Mendesak Presiden Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk mencabut Omnibus Law, Mendesak Forum Besar (FORBES) DPD dan DPR-RI asal aceh untuk menyurati Presiden Republik Indonesia agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU).

Baca juga:
Hari ini Operasi Zebra Rencong, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas

“Menolak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepada massa unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta agar teman-teman mahasiswa, OKP, LSM, adik-adik pelajar dan masyarakat untuk dibebaskan tampa syarat, Selama UU Omnibus Law belun dicabut maka tidak akan melepas spanduk maklumat bersama didepan kantor DPRK Aceh Jaya apabila UU Omnibus Law belum dicabut”, lanjutnya.

Tak hanya itu GASKAN meminta DPRK Aceh Jaya untuk tidak membahas dan menyetujui penyusunan qanun tentang izin penggalian Batubara dikabupaten Aceh Jaya.

“Kami menuntut Transparansi Anggaran Covid-19 yang di alokasikan dari APBN, APBA dan APBK kepada Bupati, Dinkes, Dirut RSUD Teuku Umar. Gugus Tugas dan BPBK yang hari ini masih simpang siur penjelasannya, Mengklarifikasi indikasi Kasus BOK (Bantuan Dana Operasional Kesehatan) dibeberapa Puskesmas Aceh Jaya dipantau langsung oleh Dinkes. Wajib memilih salah satu jabatan yang embannya sekarang, baik Kadinkes atau ketua PKK Kabupaten Aceh Jaya, Menghapus Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penertiban hewan ternak di aceh jaya dan diganti dengan pengadaan posko satpol-PP di setiap kecamatan yang ada di Aceh Jaya”, tutupnya.

red/ril

Pos terkait