BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Hari ini Operasi Zebra Rencong serentak dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh. Untuk masyarakat, terutama pengguna jalan kendaraan roda dua dan empat untuk mempersiapkan segala kelengkapan kendaraannya. Senin 26 Oktober 2020.
Dikutip dari aceh.tribunnews, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, mengatakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, razia kendaraan yang dicurigai, tidak standar.
“Yang tidak menggunakan kaca spion, lampu rem belakang menyilaukan serta hal-hal lain dalam bentuk pelanggaran. Termasuk tidak memakai nomor polisi (pelat) atau yang tidak standar di luar ketentuan yang berlangsung akan diperiksa petugas”, lanjutnya.
Baca juga:
Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas
Ia menambahkan, Tujuannya razia untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman serta nyaman selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.
Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2020 itu juga diharapkan mampu menekan dan meminimalisir angka kriminalitas dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kombes Dicky kembali menerangkan bahwa Operasi Zebra Rencong tersebut dilaksanakan untuk tujuan mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.
Baca juga:
Layanan ATM BRI Kerap Bermasalah, Dirut Diminta Evaluasi Kinerja Kanwil Aceh
Adapun target yang akan disasar dalam operasi itu, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) serta pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
“Apabila ditemukan pelanggaran, berupa penilangan serta pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkas mantan Kabid Propam Polda Banten.
ijp/red






