BANDA ACEH, INFONNGGROE.com – Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (12/3), menjelaskan adanya pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh.
Kata Kabid Humas, mekanisme pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh meliputi pemutihan yang dilakukan PKB, BBNKB II dan DENDA. Untuk PKB yang menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterursnya cukup bayar 4 tahun, kata Kabid Humas.
Kalau menunggak 1 thn hanya bayar 1 thn, 2 thn hanya bayar 2 thn, dan seterusnya sampai 4 thn, terkait pemberian pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan :
a. apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).
b. dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut:
- Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
- KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);
- Kartu Keluarga (fotocopy);
- Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;
- STNK asli;
- BPKB asli;
- Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:
a. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.
b. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut:
- Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
- Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);
- KTP Asli dan fotocopy;
- Kartu Keluarga (fotocopy);
- Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;
- STNK asli;
- BPKB asli;
- Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memanfaat kesempatan baik ini untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh sesuai mekanisme yang telah ditentukan, kata Kabid Humas.






