Pejabat di Aceh Jaya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Jaya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan seksual, Kamis (1/8/2019).

Pejabat berinisial I seperti dilansiri anteroaceh.com, diduga melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial N, mahasiswi asal kabupaten itu yang sedang menempuh pendidikan di Banda Aceh.

N membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh didamping kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Laporan itu bernomor: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.

Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, dalam laporannya N menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2018.

Saat itu Ia dijemput oleh I, dan diajak jalan-jalan menggunakan mobil pribadi. Mereka menuju Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.

Saat berada di parkir bandara, okbun pejabat itu lalu menyuruh N membuka celananya. Namun ditolak oleh N, hingga akhirnya terlapor membuka sendiri celananya dan memaksa N memegang alat vitalnya.

Lalu, dua minggu kemudian terlapor I melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan N. Saat panggilan tersebut, I masuk kamar mandi memperlihatkan perbuatan asusila kepada N.

Selang beberapa minggu kemudian, terlapor I juga melakukan panggilan serupa dan perbuatan yang sama. N sempat memfoto rekaman video yang diduga asusila itu menggunakan telepon pintarnya.

“Terlapor melakukan panggilan video tiga hingga lima kali. Hingga akhirnya N melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” katanya.

Safar mengatakan, laporan ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Aceh.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari polisi. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono yang dikonfirmasi via selular belum terhubung. Pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp juga belum terbalas.

Rubrik      : News

Pos terkait