Pemuda Sultan Daulat Tolak PLTA Soraya Subulussalam Aceh

SUBULUSSALAM, INFONANGGROE.com – Minggu lalu (21/07/19) Aliansi masyarakat tolak PLTA melakukan aksi kampanye massa dan menggalang tanda tangan (petisi) dari masyarakat sekitar pinggiran Lae Soraya dan pengguna jalan yang dimulai dari pukul 14:00 WIB s/d selesai.

Aksi berlangsung di jembatan Sukamaju Sultan Daulat. Dalam aksi ini kami mengkampanyekan persoalan-persoalan terkait PLTA serta dampak negatif dari PLTA. Yang rencananya akan di bangun Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berada di sungai Lae Soraya.

Aksi ini sebagai upaya mengedukasi atau memberi pemahaman kepada masyarakat melalui mimbar bebas ataupun selebaran yang kami bagikan ke warga desa dan pengguna jalan,” tutur Ari Syahputra

Arizal selaku korlap mengatakan Tanggapan masyarakat sangat baik mereka antusias membubuhkan tanda tangannya di spanduk penolakan PLTA Soraya. Dan beberapa organisasi pemuda desa ikut terlibat di dalamnya. Mereka sepaham dengan aksi tersebut dan menyatakan menolak dengan keras rencana pembangunan PLTA tersebut.

Ari syahputra dan Arizal berharap kepada pemerintah untuk mekaji dulu dengan baik atas pemohonan ijin pembangunan PLTA Soraya di Subulussalam. Karena pembangunan PLTA Soraya tersebut banyak dampak negatif dari pada dampak positif sehingga dapat merusak lingkungan dan ekosistem lauser.

Karena Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan satu dari tiga taman nasional di Sumatera. Yang terdaftar sebagai situs warisan dunia atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatra.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut. UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang meliputi larangan melakukan pencemaran memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3). Memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Arizal, berharap semoga pemerintah mengambil kebijakan yang tegas kepada pelaku usaha yang merusak lingkungan sesuai dengan UU yang telah di tetapkan. Supaya hutan kita tetap lestari sampai anak cucu kita.

Rubrik      : News

Pos terkait