INFONANGGROE.COM – Demi membiayai kesenangan bersama teman-teman lamanya, seorang mahasiswi berinisial AN (21) nekat mencuri sepeda motor di area parkir UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Motor hasil curian itu dijual seharga Rp5,7 juta, kemudian uangnya digunakan untuk makan-makan dan berpesta.
Kasus pencurian yang terjadi pada 18 September 2026 tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Depok Barat. AN, mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap pada Senin (22/9/2026) di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam menjalankan aksinya, AN diduga terlebih dahulu mengamati kondisi parkiran kampus hingga situasi sepi. Ia kemudian berpura-pura kehilangan kunci kontak dan memesan ojek online melalui aplikasi untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Depok Barat, AKP Isnaini, menjelaskan bahwa pengemudi ojek online yang terlibat tidak mengetahui bahwa dirinya sedang dimanfaatkan untuk membantu membawa motor curian.
“Dengan bantuan ojol ini, pelaku menyampaikan bahwa kuncinya hilang, kemudian distep atau bantuan dorong kaki, bersama si ojol. Nah, kemudian dibawa dianter ke tempat tukang kunci yang ada di Selatan kampus,” ujar AKP Isnaini, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Rabu (14/10/2026), dikutip dari tribunjogja.
Motor yang menjadi sasaran adalah Honda Vario 125 CC milik mahasiswi berinisial NRA, warga Depok, Sleman. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah menyelesaikan aktivitas di kampus, termasuk mengikuti rapat. Sekitar pukul 16.05 WIB, saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Polisi sempat mencurigai pengemudi ojek online yang membantu mendorong kendaraan itu. Namun, pemeriksaan rekam digital pemesanan membuktikan bahwa pengemudi tersebut menjalankan pekerjaannya secara normal.
“Awalnya kita memang sempat curiga, tetapi setelah di ini memang ada, memang aplikasi pemesannya itu ada. Normal, normal profesi. Mas Ojol ini membantu mbaknya itu waktu ini untuk dorong melalui kakinya, istilahnya step ya, untuk membuat kunci duplikat,” jelasnya.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Ipda Amin Husni, mengungkapkan bahwa setelah kunci duplikat selesai dibuat, AN membawa motor tersebut pergi. Kendaraan itu kemudian dijual secara tunai melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, seharga Rp5,7 juta.
Mengenai penggunaan uang hasil penjualan motor, Husni menyebut pelaku memakainya untuk bersenang-senang bersama teman SMA dan teman-teman dari kampung halamannya.
“(Uangnya untuk) ya, bersenang-senang dengan temannya, teman lama. Teman waktu SMA dan teman dari kampung. (Senang-senangnya) ya makan-makan dan pestalah,” kata Husni.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB, STNK, rekaman CCTV di lokasi kejadian, helm, kerudung hitam, serta sepasang sandal.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.





