Tiga Pria Ditangkap, Polisi Ungkap Penjualan Motor Curian hingga Aceh Jaya

Tiga Pria Ditangkap, Polisi Ungkap Penjualan Motor Curian hingga Aceh Jaya

BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Polisi mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga bertindak sebagai penadah.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus pihak yang diduga terlibat.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Penyelidikan mengarah kepada salah seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Minggu (6/9/2026).

Dari informasi yang dikembangkan, polisi memperoleh petunjuk mengenai adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Petugas selanjutnya mengamankan DA di Gampong Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi juga menangkap SW di Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata.

Berdasarkan keterangan SW, polisi mengetahui bahwa tiga sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian telah dijual kepada CH di wilayah Teunom, Aceh Jaya. Ketiga kendaraan tersebut disebut diperjualbelikan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp11 juta.

“Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” sebut Kompol Dizha.

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor bersama personel Resmob Aceh Jaya bergerak menuju Teunom. Di lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan CH.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor dengan nilai transaksi Rp11 juta.

Dari penelusuran terhadap kendaraan tersebut, polisi mendapati dua unit telah dibawa ke kawasan pegunungan Krueng Sabe, Aceh Jaya. Kedua sepeda motor itu digunakan untuk mendukung aktivitas pekerjaan di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya masih berada di rumah CH.

Petugas kemudian menemukan dua kendaraan yang berada di kawasan pegunungan tersebut di sebuah rumah milik warga dan mengamankannya sebagai barang bukti.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian Honda Beat warna putih-biru milik seorang mahasiswa di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Motor tersebut sebelumnya diparkir di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas turut menyita satu sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung serta satu kunci letter T yang telah dimodifikasi.

Kompol Dizha menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Dizha.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Pos terkait