Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi di Aceh Barat, Korban Diancam Nilai Jelek

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi di Aceh Barat, Korban Diancam Nilai Jelek
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Nicoleta Ionescu/Shutterstock

INFONANGGROE.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memicu gelombang protes. Ratusan mahasiswa bersama dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) mendesak pihak kampus menuntaskan kasus tersebut sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.

Dalam audiensi dengan pimpinan kampus pada Selasa (6/10/2026), mahasiswa menyoroti dugaan intimidasi akademik terhadap korban dan saksi. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas dan transparan, mengingat korban disebut mengalami trauma.

Bacaan Lainnya

Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus koordinator lapangan, Ade Oktavia, menyebut perhatian kampus terhadap kondisi korban masih belum memadai. Ia juga menyoroti dugaan ancaman pemberian nilai buruk.

“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tapi tidak memperhatikan korban yang trauma. Bahkan ada intimidasi dan ancaman nilai buruk dari oknum tersebut jika mahasiswa tidak mengikuti arahannya,” tegas Ade, dikutip dari kumparan.

Desakan serupa disampaikan dosen Prodi KPI, Hijrah. Ia mengatakan dosen dan mahasiswa mempertimbangkan penghentian kegiatan perkuliahan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika tidak ada penyelesaian yang tegas, dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes,” kata Hijrah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, menyatakan kampus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan sejak Februari 2026.

Kampus juga melarang dosen tersebut menghubungi mahasiswa. Suharman meminta mahasiswa menyerahkan bukti apabila larangan itu masih dilanggar. Selain itu, pihak kampus berencana menyusun petunjuk teknis baru penanganan kekerasan seksual bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

“Kami melarang yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Jika masih terjadi kontak, serahkan buktinya ke kami. Kami juga memperkuat pengawasan keamanan dan rekaman CCTV di kampus,” ujar Suharman.

Audiensi ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama menolak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan STAIN Meulaboh.

Mahasiswa berencana membawa kasus tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 12 Oktober 2026 untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut.

Pos terkait