Bertahun-tahun Kirim Nafkah dari Taiwan, PMI Ini Justru Temukan Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain

Bertahun-tahun Kirim Nafkah dari Taiwan, PMI Ini Justru Temukan Istri Punya Dua Anak dari Pria Lain
KOLASE KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN

INFONANGGROE.COM – Rumah tangga Bukhori (32), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berujung pada persoalan hukum setelah ia mengetahui istrinya, M (32), diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Bukhori dan M menikah pada 2017 setelah sebelumnya berkenalan saat sama-sama bekerja sebagai TKI di Taiwan. Setelah menikah, Bukhori kembali ke Taiwan untuk bekerja, sedangkan istrinya tinggal di Indonesia.

Selama bertahun-tahun menjalani rumah tangga jarak jauh, Bukhori mengaku tetap menjaga komunikasi dengan istrinya. Ia juga rutin mengirimkan nafkah sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan untuk kebutuhan keluarga dan tabungan pembangunan rumah.

“Selama rumah tangga juga tidak ada masalah, komunikasi lancar, nafkah juga rutin saya transfer,” ujar Bukhori, dikutip dari tribunjateng.

Namun, kondisi tersebut mulai berubah setelah Bukhori mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 2019. Saat itu, M disebut sempat hamil dari hubungan dengan pria lain.

Bukhori mengaku sempat memaafkan dan memberikan kesempatan kedua karena masih ingin mempertahankan rumah tangganya serta memikirkan masa depan anak mereka.

“Nah mungkin bodohnya saya, jadi waktu itu sempat dimaafin. Dia janji tidak akan mengulangi lagi, tapi ternyata tetap saja, malah sampai hamil lagi anak kedua sama laki-laki itu,” tuturnya.

Kecurigaan Bukhori kemudian kembali muncul. Ia menyebut M beberapa kali menghindari memperlihatkan kondisi sekitar rumah ketika mereka melakukan video call. Sang istri juga disebut tidak hadir saat ibu Bukhori meninggal dunia maupun ketika adiknya melangsungkan pernikahan.

Kecurigaan itu akhirnya semakin kuat setelah Bukhori mengetahui M kembali melahirkan anak dari pria lain. Anak kedua tersebut kini disebut telah berusia balita.

Bukhori kemudian memutuskan mengakhiri rumah tangganya melalui perceraian. Selain persoalan hubungan, ia juga meminta uang yang selama ini dikumpulkan untuk rencana membangun rumah dikembalikan.

“Saya cuma minta agar uang yang rencananya mau dipakai buat bikin rumah dikembalikan,” katanya.

Ia mengaku belum mendapat penjelasan konkret mengenai keberadaan uang tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada alasan konkret kenapa dia ngelakuin itu, padahal nafkah rutin, komunikasi lancar. Saya ingin uang tabungan itu dikembalikan karena itu dari rencana awal peruntukannya adalah untuk bangun rumah, tapi sekarang uangnya tidak tahu ke mana,” ujarnya.

Pada Rabu (7/10/2026), Bukhori bersama kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, mendatangi Mapolres Indramayu, Jawa Barat. Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan perzinaan yang telah dibuat sejak 2024.

Ibnu mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Alhamdulillah perkembangan terbaru berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelasnya.

M dilaporkan dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Ibnu berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi kliennya.

“Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Ibnu.

Pos terkait