INFONANGGROE.COM – Seorang pelajar SMP Negeri 7 Banda Aceh berinisial MF (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan sekolah pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan pinggir jalan Desa Geucue Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Salah satu siswa yang disebut terlibat dalam kejadian itu berinisial RA (15), bersama dua teman sekelas lainnya.
Menurut informasi yang disampaikan keluarga korban, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan bullying atau perundungan yang sebelumnya dialami MF. Sepulang dari sekolah, korban disebut dihadang di luar lingkungan sekolah sebelum kemudian mengalami pengeroyokan, dikutip dari komparatif.
Akibat kejadian itu, MF mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, lengan, dan kaki. Pada hari yang sama, korban juga menjalani visum.
Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/660/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 29 Agustus 2026.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Banda Aceh.
Di sisi lain, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait. Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga korban, pertemuan tersebut berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Namun, keluarga menilai proses penyelesaian yang dilakukan sejauh ini belum memberikan kejelasan maupun langkah yang dianggap memadai bagi korban. Mereka juga menyebut belum melihat adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat.
Keluarga mengatakan, salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan lokasi kejadian yang berada di luar lingkungan sekolah.
Bagi keluarga, lokasi kejadian dinilai tidak seharusnya menghilangkan perhatian terhadap dugaan kekerasan yang dialami korban. Terlebih, perkara tersebut disebut bermula dari persoalan bullying.
Karena itu, keluarga berharap penanganan kasus tidak berhenti pada penyelesaian setelah kejadian, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap korban serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Orang tua MF telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan didampingi Penasehat Hukum YBHA Peutuah Mandiri Banda Aceh.
Keluarga berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat. Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana, keluarga berharap pertanggungjawaban hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






