Sidang PT Semadam Memanas, Warga Tanjung Gelumpang Ungkap Pengerukan Lahan

ILUSTRASI.

ACEH TAMIANG – Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang juga mencatat perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

Sidang pada Senin, 21 September 2026, berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.20 WIB, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, yakni Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar, dan Sahlan.

Saksi Ungkap Aktivitas Pengerukan Lahan

Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah keterangan Sabar dan Sahlan, warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi menerangkan mengenai aktivitas PT Semadam yang menurut pengamatan mereka telah berlangsung secara masif sejak sekitar 2019, khususnya aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan yang kemudian digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

Sabar dan Sahlan menerangkan bahwa pada awalnya terdapat aktivitas perkebunan yang berkaitan dengan penanaman pohon karet. Namun, dalam perkembangannya, kawasan tersebut kemudian mengalami perubahan pemanfaatan untuk penanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan kedua warga tersebut, perubahan aktivitas perkebunan tersebut turut diikuti dengan pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena mereka mengaku melihat perubahan pada kondisi lingkungan di sekitar wilayah tersebut. Mereka juga mengaitkan aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dengan kondisi banjir yang terjadi di wilayah sekitar.

Saat banjir terjadi, menurut keterangan warga, air tidak hanya membawa material lumpur, tetapi juga membawa material kayu dan pepohonan yang kemudian terbawa arus hingga ke wilayah permukiman.

“Yang kami lihat, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan sudah berlangsung cukup lama. Dari sekitar tahun 2019, pengerukan dilakukan secara besar-besaran untuk persiapan penanaman sawit. Ketika banjir terjadi, air membawa lumpur, kayu dan material lainnya,” demikian substansi keterangan saksi warga dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang sedang dilakukan Penuntut Umum. Adapun mengenai hubungan sebab-akibat antara aktivitas perkebunan dengan dampak banjir maupun kerusakan lingkungan, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara yang berjalan.

Puluhan Barang Bukti Dihadirkan

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas dan administrasi PT Semadam.

Di antaranya terdapat dua unit alat berat, masing-masing satu unit Excavator Komatsu PC135F-10M0 dan satu unit Komatsu Bulldozer D68ESS-12E0.

Selain alat berat, barang bukti juga mencakup berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen kepemilikan alat berat, dokumen RUPS, laporan laba rugi, tabel dan grafik harga jual, laporan monitoring perusahaan sejak 2021 hingga 2025, memo dinas, anggaran biaya perkebunan, dokumen perizinan, serta dokumen UKL-UPL PT Semadam.

Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah dokumen terkait hubungan kerja dan struktur perusahaan, dokumen perubahan data perseroan, akta pendirian, perjanjian jual beli pohon karet, surat perintah kerja pembukaan dan penanaman kelapa sawit, serta sejumlah Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semadam.

Keberadaan berbagai dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.

AM2S: Jangan Hanya Berhenti pada Aktivitas di Lapangan

Menanggapi jalannya persidangan, Irfan Maulana, Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar seluruh fakta terkait aktivitas perusahaan dibuka secara terang dalam persidangan.

Menurut Irfan, proses pembuktian menjadi penting karena perkara lingkungan tidak semata-mata berbicara mengenai aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Kejaksaan dalam proses pembuktian perkara ini. Persidangan adalah ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta, mulai dari aktivitas perusahaan, legalitas kegiatan, penggunaan alat berat, perubahan pola perkebunan, dokumen perizinan, hingga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Irfan.

Ia mengatakan, AM2S berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, objektif dan menyeluruh, sehingga tidak hanya berhenti pada pembuktian terhadap satu atau dua aktivitas tertentu, tetapi juga melihat rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan perubahan dan pengelolaan kawasan perkebunan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan lingkungan hanya dilihat dari apa yang terjadi di atas kertas. Harus dilihat juga apa yang terjadi di lapangan dan apa yang dirasakan masyarakat. Kalau ada perubahan penggunaan lahan, pembukaan kawasan, pengerukan, penanaman komoditas baru, penggunaan alat berat, kemudian masyarakat mengalami dampak lingkungan, seluruh rangkaian itu harus diuji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Irfan juga menilai keterangan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan memiliki arti penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di lapangan.

“Kesaksian warga tidak boleh dipandang sebelah mata. Mereka adalah pihak yang melihat langsung perubahan lingkungan dan merasakan dampaknya. Tentu seluruh keterangan itu harus diuji dengan alat bukti lainnya, termasuk dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan ahli dan bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan,” katanya.

AM2S Dorong Fakta Lingkungan Dibuka Terang

Lebih lanjut, AM2S meminta agar proses persidangan dapat mengungkap secara terang bagaimana aktivitas pengelolaan perkebunan dilakukan, sejak kapan perubahan aktivitas terjadi, dasar perizinannya, bagaimana pembukaan lahan dilakukan, serta apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Publik tidak membutuhkan opini atau penghakiman sebelum perkara diputus. Publik membutuhkan fakta. Karena itu kami mendukung proses pembuktian dilakukan secara profesional dan transparan. Biarkan alat bukti berbicara dan majelis hakim yang menilai,” ujar Irfan.

Ia menambahkan bahwa persoalan lingkungan di Aceh Tamiang harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perusahaan, tetapi juga dengan keselamatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Kalau ada fakta yang ternyata berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Prinsipnya sederhana: buka semuanya, uji semuanya, dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” pungkas Irfan.

Perkara 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp sendiri masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana PT Semadam sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. **

Rubrik      : News

Pos terkait