INFONANGGROE.COM – Pihak SMA Negeri 3 Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap lima siswanya yang terbukti terlibat aktif dalam peristiwa pengeroyokan. Kelima siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap insiden tersebut.
Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Drs Muzakkir MPd, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pihak sekolah untuk memastikan keterlibatan masing-masing siswa dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual pihak sekolah, terdapat lima siswa yang terbukti terlibat secara aktif,” kata Muzakkir dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026), dikutip dari serambinews.
Atas hasil verifikasi tersebut, sekolah kemudian menjatuhkan tindakan terhadap kelima siswa yang dinyatakan terbukti terlibat aktif. Mereka dikeluarkan dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam kasus yang sama, terdapat satu siswa lain yang juga diduga terlibat dalam insiden tersebut. Terhadap siswa ini, pihak sekolah belum mengambil keputusan karena masih melakukan pendalaman.
Berdasarkan verifikasi awal, sekolah belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif siswa tersebut. Klarifikasi dan pendalaman masih dilakukan untuk memastikan fakta terkait dugaan keterlibatannya.
“Apabila berdasarkan hasil pendalaman terbukti adanya keterlibatan aktif, sekolah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muzakkir.
Keputusan mengeluarkan lima siswa tersebut diambil tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.
Laporan tersebut kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Selain mengambil tindakan terhadap siswa yang terbukti terlibat, pihak sekolah juga memberikan perhatian kepada siswa yang menjadi korban. Pendampingan akan diberikan untuk membantu proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Muzakkir mengatakan pendampingan tersebut akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan siswa dan prosedur layanan Bimbingan dan Konseling (BK) yang berlaku di sekolah.
“Terhadap siswa yang menjadi korban, sekolah akan memberikan pendampingan untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologis sesuai dengan kebutuhan siswa serta prosedur layanan Bimbingan dan Konseling (BK) yang berlaku,” ungkapnya.
Sekolah juga mengimbau seluruh pihak, khususnya keluarga korban, agar tidak menyebarluaskan foto, video, identitas maupun informasi pribadi korban melalui media sosial ataupun media lainnya.






