Demi Pacar, Sang Ibu Rela Menyerahkan Anak dan Keponakannya untuk Melayani Nafsu Sang Pacar

Demi Pacar, Sang Ibu Rela Menyerahkan Anak dan Keponakannya untuk Melayani Nafsu Sang Pacar
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo/Foto: Istimewa

INFONANGGROE.COM — Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak terungkap di Sidoarjo. Seorang ibu berinisial MT (41) diduga memaksa anak gadisnya dan keponakannya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pacarnya, JR (59), dalam hubungan seks bertiga atau threesome.

Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan MT dan JR sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus itu terungkap setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Menjelaskan hubungan antara kedua tersangka, Rohmawati menyebut JR merupakan pacar MT dan selama ini kerap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perempuan tersebut.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban,” kata Rohmawati, Sabtu (19/9/2026), dikutip dari detikjatim.

Dari hasil penyelidikan, hubungan JR dengan MT disebut telah berlangsung cukup lama. Polisi menduga kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan JR untuk mendekati anak MT yang ketika itu masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dugaan perbuatan terhadap korban disebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara ini antara lain mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

Dalam menjalankan aksinya, polisi menyebut JR memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu, korban juga diajak jalan-jalan dan dibelikan makanan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan,” ujar Rohmawati.

Penyelidikan polisi kemudian menemukan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Korban kedua merupakan keponakan MT yang masih berusia 15 tahun dan diketahui merupakan sepupu dari korban pertama.

Dugaan tindak pidana terhadap korban kedua disebut terjadi sekitar 2024.

Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi MT. Sementara itu, MT diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

Rohmawati menjelaskan dugaan motif JR dalam melakukan perbuatan tersebut sekaligus kaitannya dengan kondisi ekonomi ibu korban.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” jelas Rohmawati.

JR dan MT kemudian diamankan warga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Setelah itu, keduanya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil, sebuah telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Pos terkait