INFONANGGROE.COM – Tradisi jurit malam yang seharusnya menjadi ajang kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus justru berujung pada dugaan penganiayaan. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS (19) terpaksa melaporkan tiga seniornya ke kepolisian usai mengalami serangkaian kekerasan fisik dan perlakuan tidak wajar.
Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita. Saat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni, MS diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh kakak tingkatnya yang berinisial GK, IC, dan SS.
Malam itu, korban dibangunkan untuk menyusuri sejumlah pos. “Pas jam setengah dua saya dikasih bangun dengan teman-temanku mau ikuti jurit malam seperti lewati per pos,” ungkap MS, dikutip dari kendariinfo pada Rabu (9/9/2026).
Di pos pertama, MS diinstruksikan masuk ke dalam comberan untuk mencuci muka. Berlanjut ke pos kedua, korban diminta mengunyah biskuit yang telah dicampur garam dan gula sampai halus, untuk kemudian dioleskan ke wajahnya sendiri.
Hukuman semakin tidak lumrah saat korban tiba di pos ketiga. Awalnya, ia dihukum memegang termos sambil bernyanyi. Namun, seniornya yang berinisial GK marah ketika MS diminta menyebutkan nama senior tersebut. Hukuman pun ditambah oleh senior lain berinisial IC, yang memaksa korban mencium ketiaknya sebanyak tiga kali. Tidak henti di situ, ia diberi pilihan: memakan cabai atau kembali mencium ketiak.
“Saya disuruh makan lombok satu biji. Saya bilang pedis, dia bilang, ‘mana ko pilih lombok atau ketek’. Saya makan mi itu lombok. Habis itu saya disuruh tempel muka di abu,” ujarnya.
Kekerasan fisik mendominasi ketika korban tiba di pos empat. Saat senior berinisial SS mempertanyakan alasannya jarang datang ke sekretariat, MS merespons bahwa akses keluarnya dibatasi. Akibat jawaban itu, ia ditampar berkali-kali menggunakan sandal tebal berwarna merah muda. Kekerasan berlanjut di pos lima, di mana GK menyuruh MS berbaring di atas selokan sebelum kembali menamparnya dengan sandal sebanyak lima kali.
Tiba di pos enam, SS kembali melakukan hukuman fisik. Saat sesi tanya jawab berlangsung, ia secara sepihak menendang kaki korban. Rangkaian kekerasan tersebut akhirnya usai, dan MS tidak lagi mendapat hukuman di pos tujuh hingga sepuluh.
Kegiatan itu rampung sekitar pukul 08.00 Wita. Begitu pulang, MS langsung menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang keberatan dengan perlakuan kasar tersebut lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara pada pukul 22.40 Wita untuk menempuh jalur hukum.
Dugaan tindak pidana ini secara resmi terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026.
Hingga kini, pihak kampus belum memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan kekerasan yang mencoreng lingkungan UKM Seni itu.






