Modus Ambil Paket, Pemuda di Banda Aceh Gadaikan Motor Teman Dekatnya

Modus Ambil Paket, Pemuda di Banda Aceh Gadaikan Motor Teman Dekatnya
Terduga pelaku diamankan polisi lantaran diduga gadaikan motor teman. Foto: Polresta Banda Aceh.

INFONANGGROE.COM – Niat hati menemani seorang kawan bersantai di warung kopi, Rizki Putri Fransisca (36) justru tertipu mentah-mentah. Sepeda motor kesayangannya tak hanya digelapkan, wanita asal Desa Seutui, Banda Aceh ini bahkan sempat ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan oleh pelaku yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri.

Pelaku adalah AR (29), seorang pemuda yang kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh akibat perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Insiden bermula ketika AR mengajak Rizki untuk minum kopi di kawasan Beurawe pada pukul 14.30 WIB. Di sela obrolan, AR meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih ingin mengambil sebuah paket.

“Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, dikutip dari ajnn, Ahad (6/9).

Merasa curiga karena AR tak kunjung memunculkan batang hidungnya, Rizki terus menghubungi sang teman. Barulah pada pukul 17.00 WIB, pemuda itu kembali ke warung kopi, namun tanpa membawa sepeda motor korban. Kepada Rizki, AR berkilah motor tersebut sedang rusak dan terpaksa ditinggalkan di bengkel.

Tak lantas percaya, Rizki meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi kendaraannya. Alih-alih membuktikan ucapannya, AR justru berbuat tega dengan membiarkan korban turun dan meninggalkannya sendirian di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Setelah kejadian hari itu, AR terus menghindar saat ditagih. Sadar dirinya menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp 18 juta, Rizki resmi melapor ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh segera memburu pelaku. Pencarian membuahkan hasil pada Jumat (4/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi berhasil meringkus AR di sebuah lokasi di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar.

Saat diinterogasi, kelicikan AR akhirnya terbongkar. Ia mengakui tidak pernah berniat mengambil paket, melainkan langsung menggadaikan motor korban senilai Rp 6 juta di wilayah Blang Bintang.

Berangkat dari pengakuan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan motor dan mengamankan seorang penerima gadai di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang. Dari tangannya, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dove.

“Terduga pelaku, penerima gadai, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dizha.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik tengah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum atas kasus penggelapan ini berjalan tuntas.

Pos terkait