INFONANGGROE.COM – Petugas gabungan Satpol PP-WH Banda Aceh bersama warga mengamankan dua pasangan yang bukan muhrim di sebuah Desa (Gampong) di Kecamatan Lueng Bata, pada Kamis, (3/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIB. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran syariat Islam di lingkungan tersebut.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kedua pasangan tersebut ditangkap di dua rumah yang berbeda, namun masih berada di dalam satu lorong yang sama, dikutip dari serambinews.
Di rumah pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (28), warga Lamseupeung, bersama perempuan berinisial AR (18), asal Peunyerat. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan pria berinisial RK (25), asal Pidie Jaya, bersama perempuan berinisial MF (23), asal Lhoknga.
Selain kedua pasangan tersebut, petugas juga mengamankan pemilik rumah berinisial SV (27).
Untuk pemeriksaan awal, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kepala Desa (Keuchik) Lamseupeung sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Saat ini, kelima orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Merespon kejadian ini, Muhammad Rizal mengimbau masyarakat terutama pemilik rumah sewa dan kos-kosan untuk lebih ketat menjaga lingkungan mereka. Ia mengingatkan warga agar tidak membiarkan aktivitas yang melanggar ketertiban umum atau aturan syariat Islam.
Rizal juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas. Menurutnya, kerja sama warga sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan tempat tinggal.






