Menelusuri Perjalanan Tanah di Lampaya yang Berujung di Pengadilan
Sebuah bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.081 meter persegi di Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, menjadi bagian dari perjalanan hukum yang cukup panjang. Dalam rentang hampir dua dekade, tanah tersebut tercatat atas beberapa nama melalui serangkaian akta jual beli. Pada akhirnya, rangkaian peralihan itu dipersoalkan kembali oleh pemegang hak yang tercatat pada awalnya dan diuji melalui proses pengadilan.
Perjalanan tersebut menarik bukan semata karena siapa yang akhirnya dinyatakan sebagai pemilik, tetapi karena memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan pertanahan dapat berkembang ketika dokumen, riwayat transaksi, dan penguasaan fisik atas tanah tidak lagi berada dalam satu cerita yang sama.
Pada 3 September 2026, Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan putusan tingkat pertama dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jth. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan S.A. dan menyatakan tiga pihak yang menjadi tergugat, yaitu R.F., A. dan T.S.M., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pengadilan juga menyatakan tiga Akta Jual Beli yang menjadi bagian dari rangkaian peralihan tanah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun sebelum sampai pada putusan itu, perjalanan tanah tersebut telah melewati sejumlah peristiwa dan proses hukum yang perlu dilihat secara berurutan.
Semuanya Bermula dari Sertifikat Tahun 2007
Riwayat tanah ini dapat ditelusuri setidaknya sejak 2007, ketika Sertifikat Hak Milik Nomor 00328/2007 diterbitkan atas nama S.A. Sertifikat tersebut menjadi dokumen awal yang kemudian menjadi titik penting dalam sengketa karena beberapa tahun setelahnya terjadi perubahan nama melalui akta jual beli.
Bagi pembaca yang tidak terbiasa dengan persoalan pertanahan, sertifikat hak milik pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan adanya hak seseorang atas sebidang tanah. Namun dalam sebuah sengketa, sertifikat bukan selalu menjadi satu-satunya hal yang diperiksa. Bagaimana hak tersebut diperoleh dan bagaimana kemudian dialihkan juga dapat menjadi bagian penting dari pemeriksaan hukum.
Persoalan itulah yang kemudian muncul dalam perjalanan tanah di Lampaya.
Menurut keterangan yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum, S.A. menyatakan bahwa sertifikat tersebut pernah diserahkan untuk kepentingan agunan. Pemahaman S.A., penyerahan sertifikat tersebut tidak dimaksudkan sebagai penjualan tanah.
Di sinilah titik persoalannya mulai terbentuk. Sebab beberapa waktu kemudian, sertifikat yang semula tercatat atas nama S.A. digunakan dalam rangkaian transaksi yang menghasilkan perubahan nama pemegang hak.
Dari S.A. kepada R.F.
Pada 11 Maret 2016 dibuat Akta Jual Beli Nomor 16/2016. Melalui akta tersebut, tanah yang sebelumnya tercatat atas nama S.A. beralih kepada R.F.
Secara administratif, akta tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar perubahan nama pada sertifikat. Tetapi dari sudut pandang S.A., transaksi tersebut justru menjadi persoalan karena ia menyatakan tidak pernah bermaksud menjual tanahnya. Perbedaan pandangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan utama dalam proses hukum berikutnya.
Perjalanan tanah itu belum berhenti.
Pada 16 Mei 2017, dibuat kembali Akta Jual Beli Nomor 182/2017. Kali ini R.F. mengalihkan tanah tersebut kepada A. Enam tahun kemudian, pada 13 April 2023, kembali dibuat Akta Jual Beli, yaitu AJB Nomor 49/2023. Melalui akta tersebut, A. mengalihkan tanah kepada T.S.M. Dengan demikian, dalam catatan dokumen, terdapat tiga tahapan peralihan setelah sertifikat pertama kali tercatat atas nama S.A.:
| Tahun | Dokumen | Peralihan |
| 2007 | SHM Nomor 00328/2007 | S.A. tercatat sebagai pemegang hak |
| 2016 | AJB Nomor 16/2016 | S.A. kepada R.F. |
| 2017 | AJB Nomor 182/2017 | R.F. kepada A. |
| 2023 | AJB Nomor 49/2023 | A. kepada T.S.M. |
Jika hanya melihat urutan dokumen, rangkaian tersebut terlihat sebagai proses peralihan hak dari satu pihak kepada pihak berikutnya. Namun sengketa justru muncul karena pemegang hak yang tercatat pada awalnya mempertanyakan transaksi pertama yang menjadi dasar dari seluruh rangkaian tersebut.
Ketika Dokumen Bertemu dengan Kondisi di Lapangan
Persoalan tanah tidak hanya berlangsung dalam dokumen. Di lapangan, S.A. tetap berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut. Sekitar Agustus 2023, persoalan semakin terbuka ketika pihak yang mengaku mewakili T.S.M. datang ke rumah S.A. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke tingkat gampong dan dilakukan upaya mediasi.
Upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Situasi seperti ini menunjukkan mengapa sengketa pertanahan sering kali tidak cukup dibaca hanya melalui satu lembar sertifikat. Dokumen menunjukkan riwayat administrasi, sementara kondisi di lapangan dapat memperlihatkan siapa yang menguasai atau menempati objek tanah dan bagaimana hubungan para pihak terhadapnya. Ketika kedua hal tersebut tidak lagi berjalan searah, ruang untuk terjadinya sengketa menjadi semakin besar.
Gugatan Pertama pada 2024
(Persoalan kemudian masuk ke pengadilan)
Pada 20 Mei 2024, T.S.M. mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jantho melalui perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Jth. Dalam perkara tersebut, S.A. berada sebagai pihak tergugat. Perkara ini memperlihatkan posisi para pihak yang pada saat itu berada pada sisi yang berbeda. T.S.M. mendasarkan posisinya pada rangkaian peralihan yang telah terjadi, sedangkan S.A. tetap mempersoalkan dasar peralihan tersebut.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 117/PDT/2024/PT BNA. Pada tahap ini, sengketa tanah Lampaya tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara para pihak di tingkat lokal. Riwayat kepemilikan dan peralihan tanah telah masuk ke dalam pemeriksaan lembaga peradilan.
Perkara Pidana Membuka Bagian Lain dari Cerita
Di tengah perjalanan sengketa perdata, terdapat pula proses pidana yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Pada 15 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 97/Pid.B/2025/PN Jth terhadap S.D. dan A. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian pada 3 Maret 2026, PN Jantho juga menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 1/Pid.B/2026/PN Jth terhadap H.A., seorang PPAT, dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.
Keberadaan perkara pidana ini penting untuk dicatat, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional. Perkara pidana dan perkara perdata memiliki ruang pemeriksaan yang berbeda. Putusan pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang didakwakan, sedangkan perkara perdata dalam kasus ini berkaitan dengan keabsahan peralihan dan kedudukan hak atas tanah.
Karena itu, tidak tepat mencampurkan seluruh putusan tersebut menjadi satu kesimpulan bahwa semua persoalan tanah otomatis telah selesai secara pidana maupun perdata. Justru dari sinilah terlihat bahwa perjalanan satu bidang tanah dapat menghasilkan lebih dari satu persoalan hukum.
S.A. Menggugat Kembali pada 2026
Pada 31 Maret 2026, S.A. mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jantho. Kali ini posisinya berubah. Ia menjadi penggugat dan menghadapkan tiga pihak yang berada dalam rangkaian peralihan tanah tersebut, yaitu R.F., A. dan T.S.M.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jth. Gugatan ini menjadi penting karena yang dipersoalkan bukan hanya transaksi terakhir. Rangkaian peralihan sejak 2016 ikut diperiksa.
Dengan kata lain, pengadilan diminta melihat kembali hubungan antara transaksi pertama, transaksi kedua dan transaksi ketiga. Jika transaksi pertama dipersoalkan keabsahannya, maka kedudukan transaksi berikutnya juga menjadi bagian yang perlu diperiksa karena masing-masing peralihan mempunyai hubungan dengan peralihan sebelumnya.
Di sinilah perkara tersebut menjadi lebih dari sekadar persoalan tentang siapa yang memegang sertifikat terakhir.
Putusan 3 September 2026
Pada 3 September 2026, PN Jantho menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat III dan mengabulkan gugatan S.A. untuk sebagian. Dalam putusannya, R.F., A. dan T.S.M. dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Majelis juga menyatakan tiga Akta Jual Beli yang menjadi bagian dari rangkaian peralihan tanah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu AJB Nomor 16/2016 tanggal 11 Maret 2016, AJB Nomor 182/2017 tanggal 16 Mei 2017, dan AJB Nomor 49/2023 tanggal 13 April 2023.
Selanjutnya, sertifikat yang tercatat atas nama R.F., A. dan T.S.M. juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pada bagian lainnya, pengadilan menyatakan S.A. sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.081 meter persegi yang terletak di Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. SHM Nomor 00328/2007 tertanggal 20 Februari 2007 atas nama S.A. dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Putusan tersebut memberikan titik terang pada tingkat pertama terhadap persoalan yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Namun penting untuk dicatat bahwa putusan ini masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Selama belum diketahui adanya putusan berkekuatan hukum tetap, status perkara tidak sepatutnya disebut telah selesai secara final.
Bukan Tentang Siapa yang Harus Dipermalukan
Membaca perkara seperti ini mudah membawa kita pada kesimpulan sederhana: ada pihak yang benar dan ada pihak yang salah. Namun untuk sebuah tulisan yang ingin menjadi pembelajaran publik, cara membaca seperti itu justru perlu dihindari.
Para pihak memiliki posisi dan kepentingan masing-masing yang harus dilihat dalam konteks proses hukum. Putusan pengadilan merupakan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan kepada majelis hakim, dan setiap pihak memiliki ruang untuk menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, istilah seperti “mafia tanah” juga tidak seharusnya digunakan sebagai kesimpulan terhadap seseorang hanya karena terdapat sengketa mengenai peralihan tanah. Yang lebih penting adalah melihat apa yang terjadi pada dokumen, bagaimana transaksi berlangsung, apa yang dipersoalkan oleh para pihak, dan apa yang kemudian diputuskan oleh pengadilan. Dengan cara demikian, sebuah perkara dapat menjadi pelajaran tanpa harus berubah menjadi penghakiman terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Bagi masyarakat, ada satu hal sederhana yang dapat dipetik dari perjalanan panjang tanah di Lampaya: jangan hanya melihat nama yang tercantum pada sertifikat terakhir. Ketika membeli tanah, penting untuk mengetahui bagaimana penjual memperoleh hak tersebut, kapan hak itu diperoleh, dokumen apa yang menjadi dasarnya, dan apakah terdapat persoalan mengenai penguasaan fisik tanah.
Begitu pula ketika seseorang menyerahkan sertifikat kepada pihak lain. Tujuan penyerahan harus dipahami dengan jelas. Jika sertifikat diberikan untuk agunan, pastikan dokumen yang ditandatangani memang berkaitan dengan agunan dan bukan transaksi lain. Akta yang akan ditandatangani juga bukan sekadar formalitas. Setiap pihak perlu memahami apa yang sebenarnya dituangkan dalam dokumen tersebut.
Dalam perspektif hukum, Yulfan melihat persoalan seperti ini sebagai pengingat bahwa pemeriksaan terhadap tanah idealnya tidak dimulai ketika sengketa sudah terjadi. Kehati-hatian justru diperlukan sejak sebelum transaksi dilakukan, dengan memeriksa asal-usul hak, dokumen peralihan dan kondisi objek tanah secara menyeluruh.
Pendekatan seperti itu bukan hanya melindungi pemilik tanah. Pembeli yang beritikad baik juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan bahwa tanah yang dibelinya mempunyai riwayat yang jelas.
Satu Tanah, Satu Pelajaran
Perjalanan tanah di Lampaya pada akhirnya memperlihatkan satu hal yang sering terlupakan dalam transaksi pertanahan: sebuah sertifikat bukan hanya nama yang tercetak di halaman terakhir. Di belakangnya ada sejarah perolehan hak, ada dokumen yang menjadi dasar peralihan, ada pihak-pihak yang terlibat, dan ada keadaan nyata di lapangan.
Dalam perkara ini, satu sertifikat yang pada 2007 tercatat atas nama S.A. kemudian muncul dalam tiga tahapan jual beli, berpindah dari S.A. kepada R.F., kemudian kepada A., dan selanjutnya kepada T.S.M. Rangkaian tersebut kemudian dipersoalkan, melewati proses perdata dan pidana, hingga akhirnya kembali diuji dalam gugatan S.A. pada 2026. Pada 3 September 2026, PN Jantho pada tingkat pertama menyatakan tiga tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan tiga AJB serta sertifikat atas nama mereka tidak sah, sekaligus menyatakan S.A. sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Perkara itu sendiri masih harus dibaca sesuai tahapan hukumnya.
Tetapi bagi masyarakat, pelajarannya sudah cukup jelas: dalam urusan tanah, jangan hanya bertanya siapa pemegang sertifikat terakhir. Telusuri bagaimana hak itu diperoleh dan pastikan setiap dokumen benar-benar mencerminkan kehendak para pihak. Sebab sengketa yang panjang sering kali tidak bermula ketika seseorang masuk ke ruang sidang. Ia bisa bermula jauh sebelumnya, ketika sebuah dokumen ditandatangani tanpa seluruh pihak benar-benar memahami akibat hukumnya.






