Mantan Keuchik Cot Ba’u Dituntut 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti 281,8 Juta

Mantan Keuchik Cot Ba'u Dituntut 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti 281,8 Juta

INFONANGGROE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut hukuman penjara bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam sidang ke-13 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/8/2026).

Dua sosok yang duduk di kursi terdakwa adalah mantan Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2018–2023, Adnan Hasyim, serta Mariani, Kasi Kesejahteraan Gampong Cot Ba’u periode 2021–2023. Perkara dengan nomor register 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna ini menyeret keduanya atas dugaan penyelewengan lima paket proyek fisik serta pengelolaan aset desa sepanjang rentang tahun 2021 hingga 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H., JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dikutip dari kontrasaceh, jaksa penuntut menyatakan bahwa tindak pidana tersebut memuat substansi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Adnan Hasyim dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp281.841.000. Apabila uang pengganti tak dilunasi dalam tenggat satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 96 hari penjara.

Sementara itu, Mariani dijatuhi tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Mariani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp190.285.000, dengan ketentuan penyitaan aset atau opsi pidana pengganti selama 78 hari penjara jika dana tersebut tidak dipenuhi.

Merespons tuntutan tersebut, tim kuasa hukum dari kedua terdakwa menyatakan keberatan dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang pekan depan.

Pos terkait