Polisi Cokok Pelaku Penipuan Modus Top Up DANA di 8 Konter Banda Aceh, Uangnya Digunakan untuk Judol dan Sabu

Polisi Cokok Pelaku Penipuan Modus Top Up DANA di 8 Konter Banda Aceh, Uangnya Digunakan untuk Judol dan Sabu
Polisi tangkap pelaku penipuan Top Up BRILink di Banda Aceh (Foto: MODUSACEH.CO | HO-Polresta Banda Aceh)

INFONANGGROE.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng Koetaradja sukses membekuk seorang pemuda berinisial AA (24) atas dugaan tindak pidana penipuan. Warga asal Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ini diciduk petugas pada Selasa (18/8/2026) dini hari usai dilaporkan memperdaya sejumlah pemilik konter pulsa dan toko kelontong melalui modus pengisian saldo e-wallet DANA.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa pelaku tercatat telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Bacaan Lainnya

“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Dizha, dikutip dari ModusAceh.

Deretan tempat yang menjadi sasaran kejahatan pelaku meliputi Kios Ponsel Lingke (depan Polda Aceh), Kios Ponsel Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, serta tiga toko kelontong masing-masing berada di kawasan Lamdingin, Ulee Kareng, dan Lambhuk.

Dizha mengungkapkan, modus operandi yang dilancarkan pelaku terbilang nekat. AA mendatangi konter sasaran lalu meminta korban mentransfer/mengisi saldo DANA yang terhubung ke rekening SeaBank miliknya. Begitu transaksi dinyatakan berhasil, pelaku langsung kabur menunggangi sepeda motor tanpa menyerahkan uang tunai pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dana hasil kejahatan tersebut dipakai pelaku untuk membiayai aktivitas perjudian daring serta membeli narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya penipuan top up e-wallet. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah warung kopi kawasan Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Tanpa perlawanan, AA dibekuk di lokasi beserta barang bukti satu unit ponsel Realme yang dipakai untuk melancarkan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA kini mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan intensif. Penyidik mengjerat pelaku dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Pos terkait