Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis
Pengamanan seorang pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh dan seorang mahasiswa yang diduga melanggar Qanun Jinayat, di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]

INFONANGGROE.COM – Seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut diamankan bersama seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di ruang kerja pimpinan Inspektorat.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan itu terkait dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH, Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

Rizal mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada Rabu (12/8/2026). Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang pria tak dikenal yang memasuki kantor Inspektorat Kota Banda Aceh di luar jam operasional.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan perwira jaga yang bertugas pada hari itu. Kemudian dikirim satu regu ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB,” ujar Rizal dikutip dari dialeksis.

Tim yang diturunkan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria berinisial FD (58), yang diketahui berstatus PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh, tengah bersama AM (22), seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta Banda Aceh. Keduanya berada di ruang kerja pimpinan Inspektorat, dan petugas turut menemukan sebuah kasur lipat di dalam ruangan itu.

Berdasarkan keterangan awal serta barang bukti yang ditemukan, petugas menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Keduanya kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rizal.

Usai menjalani pemeriksaan dan penyelidikan awal, pihak Satpol PP dan WH menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.

Penahanan terhadap keduanya sudah berlaku sejak hari Minggu, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada. “Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.

Pos terkait