INFONANGGROE.COM – Buntut kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menewaskan 19 orang, kini memasuki babak baru. Pemilik truk tangki, Shandy Hermanto, angkat bicara dan mengaku terkejut usai pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Belani, Kabupaten Muratara ini, justru merasa bahwa pihak perusahaannya turut menjadi korban dalam insiden nahas tersebut.
Merasa Turut Menjadi Korban Shandy menjelaskan, truk tangki miliknya hangus terbakar setelah ditabrak oleh bus ALS. Akibat kejadian itu, ia kehilangan dua anak buahnya, yakni Aryanto (49) selaku sopir dan Martono (48) selaku kernet. Ia juga menyebut telah memberikan santunan kepada keluarga kedua pekerjanya tersebut.
“Kami ini sebagai korban. Secara pribadi saya menolak keputusan polisi atas penetapan tersangka ini,” ujar Shandy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (4/8/2026), melansir kompas.
Menurut Shandy, kecelakaan lalu lintas tersebut murni sebuah musibah dan sama sekali bukan peristiwa yang disengaja. Tidak ada satupun pihak yang menginginkan insiden yang merenggut belasan nyawa tersebut.
Akan Mengambil Langkah Hukum Menilai penetapan tersangkanya tidak rasional, Shandy menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini jelas-jelas aneh, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasa dizalimi. Kecelakaan itu bukanlah unsur kesengajaan, tapi musibah. Saya akan menempuh jalur hukum dan meminta keadilan,” tegasnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian Sebelumnya, insiden maut yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) ini telah diselidiki secara mendalam oleh Polres Muratara. Pada Senin (3/8/2026), polisi resmi menetapkan dua orang tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Muratara, AKP Muhammad Karim, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah:
SH: Pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah.
Direktur ALS: Pimpinan perusahaan bus ALS yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
AKP Muhammad Karim menjelaskan bahwa penetapan kedua pimpinan perusahaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 50 orang. “Pemeriksaan meliputi saksi kunci, saksi ahli, hingga pihak manajemen bus ALS. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kedua orang inilah yang bertanggung jawab,” pungkas Karim.






