BANDA ACEH – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, personel Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan sidang etik berlangsung melalui beberapa tahapan sejak Jumat (24/7/2026). Rangkaian persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Selanjutnya, komisi membacakan tuntutan pada Senin (27/7/2026) sebelum menjatuhkan putusan sehari kemudian.
Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi, sedangkan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. menjadi anggota komisi.
Sementara itu, AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E. bertindak sebagai penuntut. Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh mendampingi terduga pelanggar, sedangkan AKP Azhari, S.H., M.H. menjalankan tugas sebagai sekretaris sidang.
Joko menjelaskan, Briptu MZ menjalani sidang etik karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata api organik Polri.
Penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hingga pengakuan tersangka. Saat ini, proses penyidikan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, komisi menilai perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela. Komisi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan itu, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Joko mengatakan, komisi mempertimbangkan bahwa perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik serta kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, sekaligus menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keresahan di tengah masyarakat.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.
Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana. Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Joko.






