BANDA ACEH – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya. Minggu dini hari (12/7/2026), petugas berhasil mengamankan sepasang bukan mahram yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di kawasan Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam.
Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi asusila dengan tamu yang berganti-ganti.
Menanggapi laporan masyarakat, tim penindak cepat Satpol PP, yakni Tim Kalong, langsung bergerak menuju lokasi. Petugas tiba hanya dalam waktu delapan menit setelah menerima laporan pada pukul 01.21 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan pasangan tersebut bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga sebagai uang muka (down payment) transaksi ilegal. Meski sempat memberikan alibi, pasangan tersebut akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh aparat gampong dan petugas Satpol PP.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Satpol PP-WH Banda Aceh mengonfirmasi telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pasangan tersebut masih menjalani penyidikan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Banda Aceh. Pihak petugas menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya konsisten dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran di lingkungannya. **






