ACEH BARAT – Tren perceraian di Kabupaten Aceh Barat menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan sepanjang paruh pertama tahun 2026. Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sebanyak 142 kasus perceraian terjadi selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, membenarkan adanya kenaikan grafik tersebut. Menurut pantauannya, fluktuasi perkara terlihat jelas dari perbandingan data antartahun.
“Jika menilik angka perceraian hingga Juni tahun lalu, ada peningkatan tahun ini. Seingat saya, pada Juni 2025 angkanya masih berkisar antara 120 sampai 130 perkara. Perbandingan dari Januari hingga Juni antara tahun lalu dan tahun ini menegaskan adanya kenaikan kasus perceraian yang masuk,” ungkap Ansarullah, dikutip BeritaSatu.
Mirisnya, dari keseluruhan 142 perkara yang terdaftar, mayoritas merupakan kasus cerai gugat. Tercatat ada 118 istri yang memilih melayangkan gugatan cerai untuk menyudahi rumah tangga mereka dengan sang suami.
Ansarullah membeberkan bahwa badai rumah tangga ini paling sering dipicu oleh konflik internal dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Akibat keharmonisan yang terkikis, jalan perpisahan pun akhirnya ditempuh.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak pengadilan, ada beberapa faktor dominan yang melatarbelakangi runtuhnya institusi keluarga di Aceh Barat. Faktor-faktor tersebut meliputi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jeratan judi online (judol) yang dialami suami, impitan ekonomi, serta cekcok berkepanjangan yang tidak kunjung menemui titik temu.
Kombinasi dari carut-marut persoalan inilah yang paling sering mendorong para istri di Aceh Barat untuk mantap melangkah ke pengadilan demi menuntut keadilan.
Kecamatan Johan Pahlawan Jadi Wilayah Tertinggi
Dilihat dari pemetaan wilayah, data Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menempatkan Kecamatan Johan Pahlawan sebagai daerah dengan sumbangan kasus perceraian tertinggi di Aceh Barat hingga pertengahan tahun ini. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi semua pihak agar segera memperkuat benteng ketahanan keluarga, baik lewat edukasi dini, pembinaan pranikah, maupun manajemen konflik yang efektif.
Sejauh ini, sebagian besar perkara yang masuk sudah mengantongi kekuatan hukum tetap. Majelis hakim telah mengetok palu dan mengabulkan sebanyak 105 perkara, sementara 37 kasus sisanya masih bergulir di meja persidangan.
Merespons fenomena ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengetuk kesadaran masyarakat agar kembali mengedepankan ruang komunikasi, musyawarah, serta jalur mediasi saat menghadapi kemelut rumah tangga. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu mengerem laju angka perceraian sekaligus menyelamatkan keutuhan keluarga di bumi Aceh Barat. **






