KENDARI – Sertu MB, oknum anggota Kodim Kendari terduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD), kini menghadapi ancaman hukuman berat. Selain terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku juga berada di ambang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari satuannya.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol Haryadi Budaya Pela, menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya akan diproses melalui peradilan militer. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana terjadi saat pelaku masih berstatus sebagai prajurit aktif.
“Peradilannya tetap di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di saat masih dinas, bukan setelah dipecat. Jadi perlu saya luruskan hal ini,” ujar Letkol Haryadi kepada media di Kantor Denpom Kendari, Selasa (19/5/2026).
Dalam kasus ini, Sertu MB dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Letkol Haryadi memastikan bahwa seluruh alat bukti, termasuk dokumentasi foto dan berkas pendukung, telah dikantongi secara lengkap oleh penyidik.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini akan ditarik ke tingkat daerah. “Nanti empat orang tim penyidik POM Kendari akan melakukan pemeriksaan lanjutan di POMDA Hasanuddin, Makassar,” tambahnya.
Sempat Buron dan Berpindah Tempat
Aksi pencabulan tersebut diketahui terjadi di garasi rumah pelaku di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (14/4/2026). Korban yang syok langsung berteriak histeris, yang kemudian berujung pada laporan resmi orang tua korban ke Kodim dan Denpom Kendari.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (15/4/2026), Sertu MB sempat diperiksa secara internal di Kodim Kendari. Namun, ia memanfaatkan situasi untuk melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali oleh tim gabungan pada Selasa (19/5/2026).
Letkol Haryadi meluruskan simpang siur informasi terkait kaburnya pelaku. Ia mengklarifikasi bahwa Sertu MB melarikan diri saat menjalani interogasi awal oleh tim Intel Kodim untuk pengumpulan data, bukan dari ruang tahanan penyidik Denpom.
“Alasan dia kabur karena merasa bersalah dan ketakutan atas perbuatannya. Saat diinterogasi oleh Intel Kodim, dia meminta izin untuk makan. Di momen itulah dia memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri,” beber Letkol Haryadi.
Pihak Denpom mengakui proses pengejaran memakan waktu hingga satu bulan karena pelaku bersikap kooperatif dalam pelarian dan terus berpindah wilayah. Sertu MB sempat terlacak melintasi beberapa daerah di Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya menyeberang ke Sulawesi Selatan.
“Kendalanya karena dia terus berpindah-pindah tempat. Kami kejar dari Baubau hingga ke Kolaka berdasarkan pelacakan posisi. Pelariannya baru berakhir setelah kami tangkap di Kabupaten Bone,” pungkasnya. **






