ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap TI, pria 55 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di salah satu kecamatan di Aceh Barat pada Kamis petang, 16 April 2026.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menyatakan kasus ini terendus setelah tenaga medis menemukan kejanggalan pada kondisi kesehatan korban saat pemeriksaan rutin. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum akhirnya masuk ke meja penyidik kepolisian.
“Kasus ini menjadi atensi serius. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku,” kata Yhogi.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat TI diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2022 hingga Januari 2026. Polisi berhasil memetakan keberadaan pelaku setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman informasi selama beberapa pekan.
Demi menjaga kondisi psikologis dan privasi, identitas korban dirahasiakan. Selain mengamankan pelaku, penyidik Unit PPA telah melakukan pemeriksaan visum et repertum dan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban.
Yhogi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan serupa kepada aparat. “Sinergi lintas instansi dan keberanian masyarakat melapor adalah kunci perlindungan anak,” ujarnya.
Penyidik menjerat TI dengan Pasal 47 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. ***






