Dana Otsus Anjlok, Pemerintah Aceh Coret Golongan Mampu dari Peserta JKA

Dana Otsus Anjlok, Pemerintah Aceh Coret Golongan Mampu dari Peserta JKA
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkap bahwa Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program JKA, Selasa (31/3/2026).

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, masyarakat di Tanah Rencong yang masuk dalam kategori ekonomi sejahtera tidak akan lagi mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah daerah tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Aturan baru ini telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pada Senin, 30 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026, Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar MTA kepada media, Selasa, 31 Maret 2026. “Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan biro terkait. Melalui Zoom Meeting, turut hadir para bupati, SKPK, RSU, pihak swasta, Pustu se-Aceh, dan pihak terkait lainnya.”

Dalam skema terbaru ini, cakupan JKA dipersempit. Sebelumnya, Pemerintah Aceh menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat di kategori desil 6 hingga 10 (di luar TNI/Polri dan ASN), sementara desil 1 hingga 5 telah ditanggung oleh APBN melalui program JKN PBI.

Mulai Mei mendatang, Pemerintah Aceh hanya akan membiayai masyarakat yang berada pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sementara masyarakat di kategori desil 8, 9, dan 10 (ekonomi sejahtera) resmi dicoret dari daftar penerima manfaat JKA.

“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 (menengah). Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA,” kata MTA menjelaskan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi medis tertentu. “Namun, untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” tuturnya.

Perubahan kebijakan ini tak lepas dari kondisi keuangan daerah yang kian mencekik. MTA mengungkapkan bahwa tekanan fiskal, terutama merosotnya penerimaan dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), menjadi alasan utama pemerintah harus melakukan rasionalisasi anggaran kesehatan.

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini efektif berlaku. Bagi masyarakat yang berada di kategori desil 8 hingga 10, pemerintah mengimbau agar segera beralih ke skema BPJS Mandiri demi menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

MTA juga meminta warga untuk proaktif mengecek status ekonomi mereka agar tidak terkejut saat berobat nantinya. “Masyarakat Aceh dapat mengecek status desil pribadi masing-masing melalui laman: datawarga.acehprov.go.id,” pungkasnya.

Pos terkait