INFONANGGROE.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia sempat tertahan di Bea Cukai saat akan masuk melalui Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe.
Bantuan itu dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, dan merupakan sumbangan komunitas warga Aceh untuk keluarga mereka di tanah air.
Dasco mengatakan, terdapat hampir 500 ribu warga Aceh di Malaysia yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan masyarakat terdampak di Aceh.
“Barang sudah siap dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Namun masih tertahan karena Bea Cukai belum mengizinkan masuk. Ini bukan G-to-G, tetapi bantuan komunitas keluarga,” kata Dasco dalam rapat penanganan pascabenca Sumatera, Rabu (18/2), dilansir Kompas.
Adapun bantuan yang dikumpulkan diaspora Aceh meliputi minyak goreng sekitar 3.000 liter, gula pasir, air mineral, 5.000 dus makanan siap saji, 3.000 karung pakaian baru, Al-Qur’an, hingga perlengkapan toilet.
Menurut Dasco, arahan Presiden sebelumnya jelas, sepanjang barang yang masuk bukan barang terlarang seperti narkotika dan senjata api, maka bantuan kemanusiaan seharusnya dapat diterima.
“Saya pikir ini sumbangan satu kali. Bisa diberi dispensasi,” tegasnya.
Menurut Dasco, pihak Bea Cukai disebut meminta izin teknis, termasuk dari Kementerian Pertanian untuk komoditas minyak dan gula, serta mempertimbangkan dampak pakaian baru terhadap produksi dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan solusi administratif agar bantuan dapat segera disalurkan.
“Jika ada keterangan dari BNPB sebagai bantuan bencana, Bea Cukai bisa bebaskan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dasco meminta agar bantuan diterima melalui BNPB untuk kemudian disalurkan secara resmi.
“Baik, BNPB terima dan salurkan. Selesai,” kata Dasco.
Keputusan tersebut menjadi titik terang atas tertahannya bantuan lintas negara yang sarat unsur kemanusiaan dan hubungan keluarga.
Pemerintah memastikan pengawasan tetap dilakukan oleh Bea Cukai dan BNPB agar bantuan tepat sasaran serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.






