Anggota DPRK Aceh Besar WN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel

Anggota DPRK Aceh Besar WN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang anggota DPRK Aceh Besar berinisial WN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan WN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. Izin ini diperlukan karena WN masih aktif menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 30 September 2025, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425 tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 atas nama WN,” kata Zulhir, Kamis (2/10/2025) dikutip serambinews.

Selanjutnya, pada Rabu (1/10), Polda Aceh menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama WN. Penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan terhadap WN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Zulhir mengungkapkan, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur. Paket tersebut diperoleh dari Syifak Muhammad Yus (SMY).

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp411.244.479,35,” ungkap Zulhir.

Sebelumnya, Polda Aceh telah menahan SMY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Penahanan terhadap SMY dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut telah mencukupi.

Pos terkait