Kurir Vape Narkoba Sembunyikan Etomidate dalam Botol Sampo, Ditangkap di Soetta

Kurir Vape Narkoba Sembunyikan Etomidate dalam Botol Sampo, Ditangkap di Soetta
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

INFONANGGROE – Upaya penyelundupan bahan baku vape mengandung narkoba digagalkan aparat di Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China, MCH dan MSA, ditangkap saat berusaha menyelundupkan cairan etomidate yang disamarkan dalam botol sampo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengatakan bahwa enam botol berisi etomidate itu ditemukan dalam koper milik pelaku saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai pada Senin (7/7/2025).

“Botol yang tampaknya berisi sampo ternyata merupakan wadah cairan etomidate. Ada enam botol yang ditemukan,” ujar Michael dalam konferensi pers di Mapolres Soetta, Kamis (17/7/2025).

Cairan berbahaya itu rencananya akan diserahkan kepada LX, seorang warga Malaysia yang bertugas meracik vape di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang. Dalam produksi ilegal tersebut, cairan etomidate akan dicampur dengan bahan lain untuk diolah menjadi vape siap edar.

Menurut pengakuan tersangka, dari enam botol etomidate yang dibawa, diperkirakan bisa diproduksi minimal 12 ribu unit vape. Nilai jual satu unit vape berbahan etomidate di pasar gelap disebut bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

“Jika seluruh cairan diproses, keuntungan yang mereka raup bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Michael.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan internasional produksi vape narkoba yang dikendalikan oleh empat WNA, masing-masing dua warga China (MCH dan MSA), satu warga Malaysia (LX), dan satu warga Singapura (FJ). Salah satu dari mereka diketahui menyewa rumah di Tangerang untuk dijadikan tempat produksi vape ilegal lengkap dengan peralatan laboratorium.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menegaskan bahwa cairan etomidate merupakan zat berbahaya yang tergolong obat keras dan dilarang beredar tanpa izin medis.

“Ini sangat berbahaya karena dikemas dalam bentuk vape, yang bisa beredar luas dan digunakan tanpa sepengetahuan masyarakat soal kandungan zatnya,” ujar Ronald.

Keempat tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.

Pos terkait