INFONANGGROE – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) merilis daftar 42.000 domain phishing yang dikaitkan dengan LabHost, sebuah platform kejahatan siber berbasis layanan (phishing-as-a-service/PhaaS) yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian lebih dari £100 juta (sekitar Rp2,7 triliun) selama periode 2021 hingga 2024.
Menurut pernyataan FBI, dikutip magazine, LabHost digunakan oleh sekitar 10.000 pelaku kejahatan siber untuk meniru lebih dari 200 situs web resmi demi mencuri informasi pribadi, data kredensial, hingga kode otentikasi dua faktor (2FA) milik korban.
Platform ini juga diduga menjadi sarana pencurian data dari lebih dari 500.000 kartu kredit dan satu juta kata sandi.
FBI memperoleh daftar domain phishing tersebut dari server belakang (backend) LabHost, dan kini merilisnya ke publik untuk membantu tim keamanan jaringan serta peneliti intelijen ancaman dalam membangun ketahanan siber dan menyelidiki kemungkinan insiden pelanggaran yang belum terdeteksi.
“Meski domain-domain ini bersifat historis, daftar berisi lebih dari 42.000 domain ini bisa memberikan wawasan bagi para pembela jaringan dan analis ancaman siber mengenai taktik dan teknik yang digunakan pelaku,” kata FBI dalam keterangannya.
FBI juga mendorong organisasi untuk melakukan investigasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan domain tersebut, dan segera menyiapkan langkah penanganan insiden.
“Penelitian lanjutan atas temuan ini bisa saja mengungkap infrastruktur berbahaya lainnya,” tambah FBI.
Organisasi juga disarankan untuk melakukan langkah pencegahan, seperti memblokir domain yang telah diidentifikasi berbahaya dan mengonfigurasi sistem untuk memberikan peringatan bila terjadi koneksi mencurigakan ke domain tersebut.
Sebagai informasi, pada April 2024 lalu, situs LabHost resmi ditutup dalam sebuah operasi internasional yang melibatkan Kepolisian Metropolitan London, Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA), Microsoft, Europol, dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, pada September 2024, Zak Coyne (23 tahun), warga Woodbine Road, Huddersfield, Inggris, telah mengakui perannya sebagai dalang di balik LabHost. Ia dijatuhi hukuman penjara delapan setengah tahun oleh Pengadilan Mahkota Manchester pada April 2025.






